Bocah 'Pembunuh' Prajurit TNI Dituntut 5,5 Tahun
Empat anak bawah umur terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20, dan penganiayaan Muhamad Jauhari, 22, dituntut berbeda dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Senin (7/8).
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa DKDA, 16, yang merupakan anak anggota DPRD Bali, dituntut paling berat yakni hukuman 5,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, DKDA menjadi terdakwa tunggal penusukan korban Prada Yanuar Setiawan hingga tewas, saat insiden maut di Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 9 Juli 2017 dinihari. Anak sulung dari anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, ini menjadi terdakwa bersama tiga bocah lainnya, yakni CI, 16, KCA, 16, dan KTS.
Berbeda dengan DKDA, CI terseret sebagai terdakwa kasus pengeroyokan Prada Yanuar Setiawan dan rekannya, Muhamad Jauhari. Selaku terdakwa pengeroyokan Prada Yanuar, terdakwa CI dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar hukuman 2 tahun penjara. Selaku terdakwa pengeroyokan Jauhari, CI dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Sedangkan KCA dan KTS masing-masing jadi terdakwa pengeroyokan Muhamad Jauhari. Dalam sidang di PN Denpasar, Senin kemarin, KCA dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara, sementara terdakwa KTS juga dituntut 1 tahun penjara.
Sidang dengan agenda tuntutan, Senin kemarin, digelar secara bergantian antara terdakwa DKDA (berkas tersendiri) dan terdakwa trio CI-KCA-KTS (berkas terpisah). Sidang dengan majelis hakim yang sama yakni pimpinan Agus Waludjo, digelar hanya 1 jam mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Pantauan NusaBali, para orangtua terdakwa terlihat mendampingi putra mereka masing-masing, termasuk Dewa Rai Adi.
Ditemui seusai sidang, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, mengatakan terdakwa DKDA dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah 12 tahun. Namun, karena terdakwa masih anak-anak, JPU hanya bisa menuntut maksimal setengahnya. Kami tuntut DKDA 5 tahun 6 enam bulan (5,5 tahun) penjara,” jelas Maha Agung.
Ada beberapa hal yang membuat terdakwa DKDA dituntut hukuman paling berat. Selain karena menghilangkan nyawa orang yang merupakan prajurit TNI, perbuatan bocah berusia 16 tahun ini juga membuat trauma mendalam terhadap anak-anak lainnya yang melihat kejadian tersebut.
Sebaliknya, terdakwa CI yang ikut keroyok Prada Yanuar dan kemudian kembali terlibat pengeroyokan korban Muhamad Jauhari (rekan Prada Yanuar), dituntut tptal 5 tahun penjara. “Untuk pengeroyokan Prada Yanuar dituntut 2 tahun dan untuk pengeroyokan Jauhari dituntut 3 tahun. Total dituntut 5 tahun penjara,” tegas Maha Agung.
Terdakwa CI sendiri diketahui ikut keroyok Prada Yanuar, dan kemudian keroyok korban terluka berat muhamad Jauharii. Bahkan, terdakwa CI juga sempat (maaf) kencingi korban Jauhari yang sudah tidak berdaya pasca setelah dikeroyok. Sedangkan dua rekannya, KCA dan KTS, sama-sama dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP. “Keduanya hanya ikut memukul dan tendang korban (Jauhari) satu kali. Itu pun karena mendengar orang teriak ‘begal’. Makanya, tuntutan untuk keduanya lebih ringan dibanding DKDA dan CI,” tandas Maha Agung.
Sementara, seusai sidang pembacaan tuntutan, Senin sore, keempat terdakwa langsung menyampaikan pledoi (pembelaan). Inti dari pembelaan mereka adalah minta hukumannya diringankan. Selain karena sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, keempat terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Kamis (10/8) lusa, dengan agenda pembacaan vonis. *rez
Dalam kasus ini, DKDA menjadi terdakwa tunggal penusukan korban Prada Yanuar Setiawan hingga tewas, saat insiden maut di Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 9 Juli 2017 dinihari. Anak sulung dari anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, ini menjadi terdakwa bersama tiga bocah lainnya, yakni CI, 16, KCA, 16, dan KTS.
Berbeda dengan DKDA, CI terseret sebagai terdakwa kasus pengeroyokan Prada Yanuar Setiawan dan rekannya, Muhamad Jauhari. Selaku terdakwa pengeroyokan Prada Yanuar, terdakwa CI dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar hukuman 2 tahun penjara. Selaku terdakwa pengeroyokan Jauhari, CI dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Sedangkan KCA dan KTS masing-masing jadi terdakwa pengeroyokan Muhamad Jauhari. Dalam sidang di PN Denpasar, Senin kemarin, KCA dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara, sementara terdakwa KTS juga dituntut 1 tahun penjara.
Sidang dengan agenda tuntutan, Senin kemarin, digelar secara bergantian antara terdakwa DKDA (berkas tersendiri) dan terdakwa trio CI-KCA-KTS (berkas terpisah). Sidang dengan majelis hakim yang sama yakni pimpinan Agus Waludjo, digelar hanya 1 jam mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Pantauan NusaBali, para orangtua terdakwa terlihat mendampingi putra mereka masing-masing, termasuk Dewa Rai Adi.
Ditemui seusai sidang, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, mengatakan terdakwa DKDA dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah 12 tahun. Namun, karena terdakwa masih anak-anak, JPU hanya bisa menuntut maksimal setengahnya. Kami tuntut DKDA 5 tahun 6 enam bulan (5,5 tahun) penjara,” jelas Maha Agung.
Ada beberapa hal yang membuat terdakwa DKDA dituntut hukuman paling berat. Selain karena menghilangkan nyawa orang yang merupakan prajurit TNI, perbuatan bocah berusia 16 tahun ini juga membuat trauma mendalam terhadap anak-anak lainnya yang melihat kejadian tersebut.
Sebaliknya, terdakwa CI yang ikut keroyok Prada Yanuar dan kemudian kembali terlibat pengeroyokan korban Muhamad Jauhari (rekan Prada Yanuar), dituntut tptal 5 tahun penjara. “Untuk pengeroyokan Prada Yanuar dituntut 2 tahun dan untuk pengeroyokan Jauhari dituntut 3 tahun. Total dituntut 5 tahun penjara,” tegas Maha Agung.
Terdakwa CI sendiri diketahui ikut keroyok Prada Yanuar, dan kemudian keroyok korban terluka berat muhamad Jauharii. Bahkan, terdakwa CI juga sempat (maaf) kencingi korban Jauhari yang sudah tidak berdaya pasca setelah dikeroyok. Sedangkan dua rekannya, KCA dan KTS, sama-sama dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP. “Keduanya hanya ikut memukul dan tendang korban (Jauhari) satu kali. Itu pun karena mendengar orang teriak ‘begal’. Makanya, tuntutan untuk keduanya lebih ringan dibanding DKDA dan CI,” tandas Maha Agung.
Sementara, seusai sidang pembacaan tuntutan, Senin sore, keempat terdakwa langsung menyampaikan pledoi (pembelaan). Inti dari pembelaan mereka adalah minta hukumannya diringankan. Selain karena sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, keempat terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Kamis (10/8) lusa, dengan agenda pembacaan vonis. *rez
Komentar