nusabali

Jaksa Banding Vonis Jero Dasaran Alit

  • www.nusabali.com-jaksa-banding-vonis-jero-dasaran-alit

"Ada beberapa poin dari tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Ini yang akan kita ajukan nantinya dalam banding,"

TABANAN, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi melakukan banding terhadap vonis kasus Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit. Banding dilakukan setelah penasihat hukum terdakwa terlebih dahulu menyatakan banding atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Sebelumnya terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22, divonis 6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tabanan pada Rabu (29/5). 

Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun memori banding untuk perkara Jero Dasaran Alit. "Apa materinya, kami juga masih menunggu salinan putusan," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.

Menurutnya, keputusan untuk mengajukan banding bukan semata-mata karena SOP yang mengharuskan banding, melainkan karena terdapat materi putusan yang dinilai perlu diperjuangkan. 

Berdasarkan laporan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengikuti proses sidang, terdapat beberapa poin dalam putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.  "Ada beberapa poin dari tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Ini yang akan kita ajukan nantinya dalam banding," tegas Wahyu Resta.
Seperti diketahui, dalam sidang yang dipimpin.

Sidang yang digelar secara terbuka itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani bersama I Gusti Lanang Indra Panditha terdakwa Jero Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU Nomor 12 tahun 2022.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah, dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun hukuman kurungan penjara ,” ujar Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo saat membacakan amar vonis. 7 des

Komentar