nusabali

Tiga Truk Obat asal China Dimusnahkan

  • www.nusabali.com-tiga-truk-obat-asal-china-dimusnahkan

Sementara narkotika yang dimusnahkan antara lain, shabu sebanyak 3.472,18 gram, ekstasi 7.333 gram, ganja 28.750,92 gram, obat-obatan 26.176 butir tablet, pil koplo 19.777 butir tablet, dan tembakau sintetis 111,25 gram.

DENPASAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 348 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat tiga truk berisi obat-obatan ilegal asal China yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar.

Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. "Kami melakukan pemusnahan semester pertama terhadap barang-barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Oktober 2023 sampai Juni 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan ada juga yang diratakan menggunakan alat berat seperti slender," ujarnya, Rabu (5/6) pagi. 

Sebanyak 348 berkas perkara yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika, yaitu sebanyak 268 perkara. Selain itu, terdapat 33 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 47 tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (KTB).  Selain itu arsip laporan bulanan dari berbagai bidang yang telah melewati jangka waktu penyimpanan selama dua tahun, sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 343 tahun 2022.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain, shabu sebanyak 3.472,18 gram, ekstasi 7.333 gram, ganja 28.750,92 gram, obat-obatan 26.176 butir tablet, pil koplo 19.777 butir tablet, dan tembakau sintetis 111,25 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan juga lima liter BBM oplosan, berbagai jenis handphone, alat elektronik, senjata tajam, dan puluhan ribu jenis salep dari China yang tidak memiliki izin edar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diratakan menggunakan alat berat. Barang bukti obat-obatan ilegal yang terdiri dari berbagai jenis salep, krim, dan obat-obatan lainnya dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. "Ini adalah bentuk komitmen kami di Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menyelesaikan setiap tahap penanganan perkara. Tidak hanya pelaku yang dieksekusi, tetapi barang buktinya juga harus dimusnahkan sehingga penanganan perkara menjadi tuntas," kata Setiadi.

Kata Agus, dalam proses pemusnahan seperti ini, barang bukti narkotika selalu mendominasi di seluruh Kejaksaan Negeri terutama di kota-kota besar seperi di Denpasar. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP," ujarnya seraya menjelaskan barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pemusnahan barang bukti diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan efektif dan efisien. “Dengan langkah ini, Kejari Denpasar terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, serta memastikan bahwa setiap tahap penanganan perkara dilaksanakan dengan tuntas,” pungkasnya. 7 cr79

Komentar