nusabali

Polsek Gilimanuk Ringkus Penadah Mobil Bodong

  • www.nusabali.com-polsek-gilimanuk-ringkus-penadah-mobil-bodong

NEGARA, NusaBali - Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk membekuk dua orang pelaku penadah mobil bodong. Kedua pelaku bernama Hepy Hardianto Purba, 38, dan Dwie Sulistyamto Azis Purbo Cahyono alias Wiwid, 46, ini memperjualbelikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander tanpa BPKB yang diduga digelapkan seorang oknum debitur di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (5/6), mengatakan kasus ini terungkap dari kejelian petugas kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk. Tepatnya pada Senin (20/5) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas di pos pemeriksaan pintu masuk pelabuhan atau pintu keluar Bali memeriksa sebuah mobil Xpander nopol L 1165 K yang dikemudikan Hepy Hardianto Purba alias Hepy. 

Saat diperiksa, petugas melihat kejanggalan pada STNK yang ditunjukan oleh wanita asal Balikpapan, Kalimantan tersebut. Dimana terdapat goresan seperti penghapusan tulisan dan data yang dicetak ulang pada STNK itu. "Setelah dilakukan interogasi, tersangka pertama ini mengaku telah membeli mobil itu seharga Rp 95 juta tanpa BPKB. Sedangkan yang kita tahu harga pasaran mobil sejenis masih dikisaran Rp 200 juta. Dari sana kita curiga kalau mobil itu adalah hasil kejahatan," ujar AKBP Endang.

Disamping itu, setelah dilakukan pengecekan fisik kendaraan melalui sistem e-Tilang, muncul data nomor kerangka dan nomor mesin yang berbeda. Dari pemeriksaan lebih lanjut, mobil itu pun diketahui sejatinya berplat Z yang masih menjadi jaminan fidusia dan diduga telah digelapkan seorang debitur di Tasikmalaya, Jabar. "Dari pihak leasing juga ada melaporkan tentang kehilangan mobil itu di kepolisian setempat. Yang dilaporkan adalah debiturnya," ucap AKBP Endang didampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol I Komang Mulyadi. 

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku Wiwid sebagai pihak yang menjual mobil kepada pelaku Hepy. Wiwid yang warga Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) dan diakui adalah kakak tiri dari pelaku Hepy, berhasil ditangkap di Karanganyar, Jateng, Rabu (22/5).

"Dari keterangan pelaku W (Wiwid), dirinya mengaku dapat mobil itu setelah melihat di Facebook (FB). Dia sendiri tidak kenal dengan yang menjual dan melakukan transaksi di pinggir jalan. Namun pelaku W ataupun H (Hepy) ini pun sudah tahu kalau mobil itu tidak lengkap namun tetap diambil karena tergiur harga murah," ujar AKBP Endang. 

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Pastikan semua dokumen kendaraan lengkap dan lakukan kroscek ke Samsat untuk memastikan keaslian kendaraan," pungkas AKBP Endang. 7 ode

Komentar