nusabali

Owner Ayuterra Resort, Ubud Divonis 1 Tahun

  • www.nusabali.com-owner-ayuterra-resort-ubud-divonis-1-tahun

GIANYAR, NusaBali - Terdakwa Vincent Juwono yang merupakan Owner Ayuterra Resort divonis 1 tahun pada persidangan perkara pidana kecelakaan kerja Ayutera Resort dengan agenda putusan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (6/6) siang.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Martaria Yudith Kusuma SH MH, didampingi Hakim Anggota Dewi Santini SH MH dan I Made Wiguna SH MH. Owner Ayuterra Resort ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Terdakwa Vincent divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar pada persidangan sebelumnya, yakni selama 14 bulan atau 1 tahun dan 2 bulan. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa yang mengoperasikan incline elevator yang belum layak fungsi sehingga mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.

Adapun hal hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut (67 tahun), telah ada kesepakatan damai antara pihak Ayuterra Resort dengan keluarga korban dan telah memberikan santunan kepada keluarga korban serta telah melakukan upacara pemakaman atau ngaben kepada masing-masing korban. 

Seperti diketahui, kisah pilu kecelakaan lift tersebut terjadi pada 1 September 2023 silam. Lima karyawan Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar meregang nyawa. Para korban informasinya, meluncur bersama lift yang berkonsep transparan dengan material full kaca yang berfungsi untuk mengantarkan para tamu yang berada di atas untuk turun ke bawah dengan jalur vertikal yang miring. Tali sling lift berbahan baja diduga putus, sehingga lift beserta 5 karyawan terjun bebas ke arah jurang. Naas, 5 karyawan yang berada dalam lift ikut terpental. 

Bahkan ada satu korban yang terpental sampai ke jurang. Lima karyawan yang menjadi korban, yakni Sang Putu Bayu Adi Krisna,19, asal Banjar kedewatan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud; Ni Luh Supernigsih,20, asal Banjar Paneca, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan; I Wayan Aries Setiawan,23, asal Banjar Abiansemal, Desa Lotunduh, Kecamatan Ubud; Kadek Hardiyanti,24, asal Banjar Teruna, Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli; serta Kadek Yanti Pradewi,19, asal Banjar Dinas Beji, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Sebelumnya sidang dengan terdakwa Mujiana sebagai kontraktor lift digelar Rabu 17 April lalu. Pada persidangan itu Mujiana divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 7 nvi

Komentar