Dinas PMA Bali Sosialisasikan Aplikasi JIDHAT
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA)
Aplikasi JIDHAT
Bendesa Alitan Majelis Desa Adat
I Komang Sujana
Ni Made Sri Setiati
AMLAPURA, NusaBali - Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali menyosialisasikan memanfaatkan aplikasi JIDHAT (Jaringan Informasi Dokumen Hukum Adat) guna memudahkan pengarsipan. Kendala penggunaan aplikasi ini, dukungan sumber daya manusia belum optimal terutama dalam memahami teknologi tersebut.
Penyuluh swadaya masyarakat ahli madia, Dinas PMA Provinsi Bali Ni Made Sri Setiati, mengakui hal itu saat memberikan materi dalam acara pendidikan dan pelatihan melibatkan 26 bendesa adat se-Kecamatan Selat di Sekretariat MDA Kecamatan Selat, Banjar Bambang Biaung, Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, Kamis (6/6).
Sri Setiati mengatakan dengan aplikasi JIDHAT dokumen akan aman tersimpan, mudah diakses di setiap kesempatan, tidak perlu menyimpan di gudang secara fisik, dan tidak akan bisa hilang, walau gedung bocor, rusak, terbakar dan sebagainya. "Juga bisa menguatkan kelembagaan bidang hukum adat, hanya saja kendalanya banyak belum memahami aplikasi itu, karena belum didukung sumber daya manusia yang berkualitas," jelasnya.
Sisi positifnya, dengan memanfaatkan aplikasi JIDHAT, nantinya bendesa adat tidak perlu lagi konsultasi ke Dinas PMA Provinsi Bali. "Cukup tuangkan permasalahan di aplikasi JIDHAT, nanti akan mendapatkan solusinya," tambahnya.
Di dalam aplikasi JIDHAT, katanya, berisi dokumen awig-awig, pararem, dan ketentuan lainnya. Pararem dibagi tiga bagian, panyahcah, pangele, dan penepas wicara. Aplikasi JIDHAT itu telah diintegrasikan ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 tahun 2019, tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Dalam aplikasi ini juga terekam awig-awig yang teregister setelah berlakunya Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan pararem yang telah teregister.
Khusus untuk Karangasem, katanya, awig-awig teregister setelah berlakunya Perda Nomor 4 tahun 2019 masih nihil. Sedangkan pararem teregister setelah Perda Nomor : 4 Tahun 2019 ada 86 pararem. Awig-awig terarsip sebelum Perda Nomor 4 Tahun 2019 sebanyak 157 awig-awig, untuk pararem masih nihil.
Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Selat I Komang Sujana mengapresiasi adanya diklat digelar Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, sehingga desa adat di Kecamatan Selat ke depannya dimudahkan dalam pendokumentasian dan pengarsipan. "Nantinya tidak perlu lagi konsultasi ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, permasalahan cukup diunggah melalui aplikasi JIDHAT, selanjutnya menunggu solusi," jelasnya.
Sehingga katanya desa adat yang selama ini disibukkan dengan beragam kegiatan adat, dapat kemudahan.7k16
Komentar