Modal Awal KSP Minimal Rp 500 Juta
I Gede Loka Santika
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Kadis Koperasi Usaha
I Gede Ngurah Indrayana
Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah)
AMLAPURA, NusaBali - Sesuai UU Nomor : 4 T ahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, dan UU Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dan ketentuan lainnya, modal awal mendirikan koperasi simpan pinjam (KSP) Rp 500 juta. Syarat ini memberatkan masyarakat sehingga kesulitan mendirikan KSP.
"Memang berat masyarakat kali ini jika berniat mendirikan KSP, modal awalnya cukup besar, itu yang menyulitkan," jelas Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Karangasem I Gede Loka Santika di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Kamis (6/6).
Kata dia, jangankan mendirikan koperasi baru, koperasi yang telah ada banyak yang sakit. Tercatat dari 327 Koperasi yang ada, hanya 220 koperasi yang aktif, 107 koperasi tidak aktif, dari 220 koperasi itu, banyak juga yang tidak sehat dan banyak tidak melaksanakan RAT (rapat anggota tahunan). Hanya 161 Koperasi di tahun 2024 menggelar RAT, dari target 180 Koperasi, capaiannya di bawah target.
Apalagi, katanya, bagi yang berniat mendirikan KSP kali ini selain dana awal minimal Rp 500 juta, dan wajib memenuhi syarat administrasi. Sebab banyak regulasi yang mengatur di antaranya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 15/Per/M.MKUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Syarat administrasinya, surat permohonan pengajuan izin usaha simpan pinjam, akta pendirian sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI Nomor 14 tahun 2019, fotokopi pengesahan akta pendirian atau perubahan AD-ART Koperasi dan surat keputusan, fotokopi surat bukti setoran modal awal berupa deposito di bank pemerintah, daftar riwayat hidup pengurus, pengawas dan dilengkapi fotokopi KTP, fotokopi nomor rekening atas nama koperasi, susunan pengurus Koperasi, surat keterangan domisili pengurus dan pengawas, NPWP-SIUP (nomor pokok wajib pajak-surat izin usaha perusahaan), surat keterangan jumlah anggota, pengajuan izin melalui sistem OSS (online single submission) untuk mendapatkan NIB (nomor izin berusaha).
Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem I Gede Ngurah Indrayana membenarkan hal itu. "Itu ketentuan diatur undang-undang seperti itu," kata Indrayana.
Sebab, KSP itu nantinya di bawah pengawasan OJK (otoritas jasa keuangan). "Syarat mendirikan KSP, memang wajib memiliki deposito minimal Rp 500 juta, minimal pendirinya 9 orang. Setelah itu barulah bisa diurus syarat-syarat lainnya, begitu syarat mendirikan KSP keluar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, barulah dana deposito itu bisa digunakan untuk usaha simpan pinjam," tambahnya,.
Dengan itu, keberadaan KSP pengawasannya ketat, agar nasabah terlindungi. Selama ini terkesan masyarakat trauma menabung di Koperasi, karena nasabah masyarakat sering dibawa kabur. Setelah ada pengawasan OJK, pengelolaannya profesional, wajib tiap tahun menggelar RAT. Masyarakat bisa mendirikan koperasi bermodal Rp 50 juta, tetapi koperasi untuk usaha jual beli barang kebutuhan masyarakat, bukan KSP.7k16
Komentar