nusabali

Hamil Delapan Bulan, Didampingi Psikolog

Perempuan Disabilitas Korban Pemerkosaan di Gerokgak

  • www.nusabali.com-hamil-delapan-bulan-didampingi-psikolog

Kondisi SW sendiri masih trauma atas kejadian yang menimpanya beberapa bulan lalu itu. Bahkan peristiwa tersebut membuatnya ketakutan. Terutama, pada pelaku dan keluarga pelaku yang merupakan tetangganya.

SINGARAJA, NusaBali - Perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, berinisial SW, 22, yang menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, kini tengah hamil delapan bulan. Karena kondisinya yang terauma akibat kejadian yang menimpanya, SW pun didampingi oleh psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaannya.

Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos RI di Kabupaten Buleleng, Bella Safira Fitriana menyampaikan, usai kejadian persetubuhan tersebut terungkap ke publik, pihaknya pun melakukan pendampingan. Ia menyebut hasil konseling terhadap SW telah membuahkan hasil. Namun terkadang ada beberapa momen yang membuat SW menjadi kurang percaya diri.

“Dia (SW) setelah beberapa kali pendampingan, sudah terlihat semangat lagi. Tapi tetap untuk bertemu orang banyak atau orang asing, dia msh belum mau, harus ditemenin salah satu anggota keluarganya. Insecure-nya lumayan agak tinggi juga,” katanya, dikonfirmasi Kamis (6/6) siang.

Kondisi SW sendiri masih trauma atas kejadian yang menimpanya beberapa bulan lalu itu. Bahkan peristiwa tersebut membuatnya ketakutan. Terutama, pada pelaku dan keluarga pelaku yang merupakan tetangganya itu. “Dia juga masih punya ketakutan untuk melahirkan. Kemudian benci sekali dengan keluarga pelaku dan pelakunya,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pihak keluarga SW geram atas perlakuan bejat pelaku yang berinisial SD, 50. Diketahui SD yang sudah berkeluarga itu memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas untuk menyetubuhinya. “Pihak keluarga menuntut karena sudah menghancurkan masa depan anaknya ditambah anaknya dimanfaatkan yang punya kekurangan tunarungu dan tunawicara,” lanjutnya.

Adapun SW akan didampingi selama proses kehamilan hingga persalinan dan sampai kondisinya benar-benar pulih. Pendampingan juga dilakukan jika SW diminta keterangannya dalam proses persidangan mendatang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menyampaikan, kasus dugaan persetubuhan ini masih tahap pemberkasan. Penyidik Unit PPA yang menangani kasus ini tengah menyusun berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial SD, 50, asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng. SD diduga memperkosa tetangganya sendiri berinisial SW, 22, yang merupakan penyandang disabilitas. SD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (14/5).

Aksi bejat SD, sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada Senin (6/5).  Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku bahwa anak perempuannya telah dirudapaksa SD sebanyak tiga kali. Aksi bejat itu pertama kali diduga dilakukan SD pada 15 Oktober 2023 malam sekitar pukul 00.00 Wita.

Saat itu, korban yang hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil tiba-tiba dibekap oleh SD. Korban yang merupakan penyandang tuna wicara tak kuasa berteriak untuk meminta pertolongan. Selanjutnya korban diseret ke kamar mandi. Di sana korban diperkosa. Tersangka disebut melakukan aksi pemerkosaan itu kembali hingga tiga kali dalam waktu yang berbeda. 

Terhadap SD disangkakan polisi dengan Pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.7 mzk

Komentar