Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Buleleng Rendah
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja
nak Agung Istri Asri Triana
Kepesertaan Aktif BPJS
Jaminan Kesehatan Nasional
SINGARAJA, NusaBali - Jumlah kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat Buleleng ternyata masih rendah. Meskipun Kabupaten Buleleng sejak dua tahun lalu sudah dinyatakan sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
BPJS Kesehatan Singaraja mencatat secara umum kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Buleleng sudah mencapai 100 persen. Hanya saja tidak semua kepesertaan itu dalam kondisi aktif. Banyak kepesertaan yang mandek karena masyarakat menunggak pembayaran premi bulanan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana, Kamis (6/6) kemarin mengatakan, status UHC pemerintah daerah tidak mencerminkan keaktifan peserta. Seperti halnya kepesertaan di Kabupaten Buleleng. Dari 100 persen kepesertaan JKN masyarakat Buleleng per 1 Juni, yang aktif hanya 76,02 persen atau 631.115 jiwa. Sedangkan sisanya 33,98 persen tidak aktif karena tidak membayarkan tagihan selama beberapa bulan.
“Paling banyak dari segmen kepesertaan mandiri menunggak. Banyak ditemukan masyarakat dari kepesertaan mandiri begitu mendaftar karena merasa tidak sakit, lalu tidak membayar tagihan kemudian diputus,” terang Asri didampingi Kepala Bagian SDM BPJS Kesehatan Singaraja, I Gusti Ayu Tia Anja Ariesti.
Selain itu, banyaknya kepesertaan yang tidak aktif disebabkan dari pemutusan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBD maupun APBN. Mereka yang terjaring dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta PBI juga tidak langsung mendaftar di segmen yang sesuai. “Karena JKN sistemnya gotong royong, persoalan ini berdampak pada biaya pelayanan defisit,” imbuh dia.
Sementara itu, isu terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sampai ini disebut belum ada edaran atau kebijakan terbaru. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih sesuai ketentuan yang diberlakukan dari tahun 2020-2024. Hanya saja, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) BPJS Kesehatan berhak mengkaji iuran yang disesuaikan dengan biaya kesehatan. BPJS Kesehatan dapat menaikkan iuran apabila biaya pelayanan kesehatan mengalami peningkatan.7 k23
1
Komentar