Masyarakat Desa Temesi Deklarasi Dukung Pengelolaan Sampah dari Sumber
Masyarakat Desa Temesi
Peraturan Bupati Gianyar
Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar
Perbekel Desa Temesi
I Ketut Branayoga SE
GIANYAR, NusaBali - Masyarakat Desa Temesi Kecamatan Gianyar paling bahagia menyambut kebijakan pengelolaan sampah terpilih di Kabupaten Gianyar. Maklum, Desa Temesi selama berpuluh tahun telah menjadi lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tak terkontrol.
Sampah yang tercampur membuat masyarakat terdampak bau busuk. Syukurnya semenjak diberlakukan penjadwalan sampah terpilah masuk TPA, masyarakat mulai merasa lega.
Perbekel Desa Temesi I Ketut Branayoga SE tak bisa menyembunyikan rasa bahagia masyarakatnya. Krama Desa Temesi sumringah mendeklarasikan dukungan terhadap Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal. Deklarasi digelar di Balai Banjar Temesi, Rabu (5/6) bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup. Deklarasi ini dihadiri oleh berbagai kelembagaan dinas maupun adat, serta komunitas dan forum peduli lingkungan.
Perbekel yang akrab disapa Ahok Temesi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut, yang mengharuskan pemilahan sampah di sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran, maupun tempat usaha. “Dengan memilah sampah di sumber, volume sampah yang terkirim ke TPA dapat dikurangi. Sejak peraturan ini diterapkan pada 1 Mei 2024, kami telah melihat penurunan volume sampah yang signifikan,” ungkap Ahok.
Observasi di lapangan menunjukkan bahwa sejak penerapan peraturan ini, jumlah truk sampah yang masuk ke TPA Temesi berkurang. "Sampah yang dikirim juga telah dikelompokkan menjadi residu, anorganik, dan organik sehingga tidak ada lagi bau busuk seperti sebelumnya," jelasnya. Namun, diakui masih terdapat tumpukan sampah di beberapa kelurahan di Gianyar yang masih dalam pengamatan untuk memastikan apakah sampah tersebut berasal dari warga setempat atau luar.
Sosialisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar juga terus dilakukan, termasuk melalui masukan dari sopir pengangkut sampah yang aktif memberitahukan warga di area mereka bekerja untuk memilah sampah. “Kami sangat mendukung program ini dan berharap dapat segera terwujud sepenuhnya. Inisiatif dari Pemprov Bali juga mendorong pemilahan sampah dari sumbernya, dengan instruksi bahwa sampah yang tidak terpilah akan ditolak di TPA,” tambah Ahok.
Program pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal ini telah berjalan di Desa Temesi selama setahun. Meskipun belum mencapai 100% keberhasilan di Kabupaten Gianyar, hasilnya sudah terlihat dengan pengurangan beban sampah. “Dengan pengurangan ini, kebutuhan perluasan lahan TPA sebesar 70 are per tahun tidak lagi diperlukan, sehingga beban pemerintah daerah dapat dikurangi,” jelas Ahok.
Deklarasi diakhiri dengan pernyataan bersama masyarakat Desa Temesi yang menolak evaluasi atau kaji ulang Peraturan Bupati No 76 Tahun 2023. Mendukung pelaksanaan peraturan tersebut untuk mewujudkan Gianyar yang asri, bersih, dan bebas dari pencemaran lingkungan. “Harapan kami agar Gianyar menjadi bersih dan asri, serta kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan semakin meningkat,” ujar Ahok.
Deklarasi ini merupakan langkah nyata Desa Temesi dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sebagai wujud komitmen bersama untuk masa depan yang lebih baik. 7 nvi
Komentar