Wartawan Online Terancam Dilaporkan
Diduga Memeras Pengusaha SPBU Ijogading
Rencana laporan tersendiri. Bukti-bukti pendukung kami punya ada berupa chating via WA, dan itu sudah cukup untuk melaporkan dia.
NEGARA, NusaBali
Sengketa antara pengusaha SPBU Ijogading di Kabupaten Jembrana bernama Dewi Supriani alias Anik Yahya dengan oknum wartawan online berinisial IPS yang dilaporkan atas dugaan membuat berita bohong dan pencemaran nama baik di Polres Jembrana, Jumat (10/5) lalu, masih berproses. Selain laporan tersebut, dari pihak kuasa hukun Anik Yahya juga berencana melaporkan IPS terkait dugaan pemerasan.
Juru bicara kuasa hukum Anik Yahya, Donatus Openg saat menggelar jumpa pers di SPBU Ijogading, Jumat (7/6), menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan sengketa dengan oknum wartawan tersebut. Don menyampaikan sempat mengadukan terkait pemberitaan yang bersangkutan ke Dewan Pers pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.
Menyikapi pengaduan itu, Dewan Pers telah meminta keterangan pihak pengadu dan teradu di sebuah hotel di Kuta Selatan, Badung, Rabu (29/5) lalu. Kemudian pada Minggu (5/6), Dewan Pers telah mengeluarkan surat keputusan menyangkut penyelesaian pengaduan itu yang ditujukan kepada pengadu dan teradu.
"Yang paling penting dari putusan itu, Dewan Pers menilai bahwa sengketa media antara pengadu dan teradu tidak dapat diselesaikan menggunakan penyelesaian sesuai UU Pers. Karena berita yang diadukan mengindikasikan bukan untuk kepentingan umum," ujar Donatus Openg.
Bertalian dengan keputusan itu, Donatus Openg alias Don mengatakan, memberikan kepastian bahwa IPS dan karya yang dihasilkan tidak dilindungi UU Pers. Bahkan, Don yang juga pernah puluhan tahun berprofesi sebagai wartawan ini menilai berita yang menjadi objek perkara dengan kliennya itu bukanlah karya jurnalistik dan orang yang bersangkutan bukanlah wartawan.
"Keputusan ini sekaligus membantah adanya berita media online terkait upaya pelaporan balik oleh IPS yang menarasikan demi tegaknya kebebasan pers. Apa mungkin orang yang melanggar UU pers bisa menegakkan kebebasan pers?," ucap Don.
Don menambahkan, juga ada salah satu media online yang menarasikan pihaknya telah melaporkan tentang dugaan pemerasan dan laporan itu dinyatakan tidak terbukti. Don pun menegaskan itu adalah kebohongan karena pihaknya belum pernah melaporkan IPS tentang dugaan pemerasan. Tetapi yang dilaporkan ke pihak kepolisian per tanggal 10 Mei 2024 adalah terkait pelanggaran UU ITE.
"Jadi kami belum pernah melaporkan dia tentang dugaan pemerasan. Sehingga kalau dikatakan tidak terbukti atau kurang bukti di kepolisian, itu tidak mungkin karena memang tidak ada laporan tentang dugaan pemerasan," ucap Don.
Terkait hal tesebut, Don menyatakan, IPS seolah-seolah meminta pihaknya melaporkan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap kliennya. Untuk itu, dirinya pun akan mempertimbangkan melaporkan berkaitan masalah dugaan pemerasan. Namun itu akan dipisah dengan laporan sebelumnya yang menyangkut UU ITE.
"Rencana laporan tersendiri. Bukti-bukti pendukung kami punya ada berupa chating via WA, dan itu sudah cukup untuk melaporkan dia. Kita pelajari dulu, kita mantapkan dulu, begitu sudah baru kita laporkan," ucap Don didampingi sejumlah rekan-rekan kuasa hukum lainya.
Don menambahkan, kliennya juga dilaporkan oleh seorang warga berinisial IWD yang diduga berafiliasi dengan IPS. Laporan oleh IWD itu adalah tentang penyerobotan lahan, pengerusakan pohon, dan sumber air. Namun tuduhan itu tidak bisa dibuktikan dan IWD seketika mencabut laporannya.
"Karena tidak sanggup membuktikan, dia dipanggil untuk diperiksa sebagai pelapor, dia buru-buru mengirim surat ke penyidik bahwa dia akan mencabut laporan. Dan laporannya itu sudah dicabut per tanggal 3 Juni 2024," ucap Don.
Disinggung mengenai perkembangan laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE di Polres Jembrana, Don mengatakan, masih berproses dan sudah ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dari informasi yang diterimanya, dari pihak penyidik juga akan meminta keterangan Dewan Pers untuk mendalami perkara tersebut. "Kemarin sudah dikeluarkan SP2HP. Jadi penyelidikan dilanjutkan. Sudah ada pemeriksan saksi," ujar Don.
Saat dikonfirmasi Jumat kemarin, IPS mengatakan tidak pernah melakukan pemerasan kepada pengusaha SPBU tersebut. Sebelumnya, dia pun mengaku terpaksa melaporkan balik sang pemilik SPBU beserta tim kuasa hukumnya karena dari keterangan yang bersangkutan dalam beberapa media menyatakan bahwa dirinya diduga melakukan pemerasan. Padahal dirinya meyakinkan tidak pernah melakukan pemerasan. "Jangankan memeras, niat saja tidak ada," ujarnya.
Kalaupun nantinya dilaporkan atas tuduhan pemerasan, dia siap menghadapi proses pemeriksaan. Dia pun merasa sengaja dikriminalisasi. Terlebih, IPS mengaku bahwa soal berita tentang SPBU yang diduga melanggar sempandan sungai itu adalah fakta. Di samping itu, IPS mengaku juga ada beberapa media lain yang turut memberitakan hal serupa, namun hanya dirinya yang dilaporkan.
"Oke lah saya mungkin yang pertama. Kok hanya saya? Ketika yang kedua muncul kan harusnya disomasi juga. Saya sendiri seperti sengaja dicari-cari. Entah kenapa sangat bernafsu sekali menjurus ke saya. Tapi ya saya siap hadapi," ucap IPS.7ode
1
Komentar