nusabali

Masa Jabatan Ditambah 2 Tahun, Perbekel Semringah

  • www.nusabali.com-masa-jabatan-ditambah-2-tahun-perbekel-semringah

AMLAPURA, NusaBali - Para perbekel di Karangasem menyambut semringah penambahan masa jabatan lagi dua tahun, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014. Perbekel yang telah menjabat tiga periode maksimal masa jabatannya nanti 20 tahun.

"Saya telah tiga periode menjabat akan berakhir tahun 2026. Setelah nantinya ditambah masa jabatan dua tahun berarti berakhir tahun 2028, nantinya selama 20 tahun saya menjabat," jelas Perbekel Bunutan, Kecamatan Abang, I Made  Suparwata ditemui bersama rekan-rekannya di Amlapura, Jumat (7/6).

Suparwata mengaku menjabat sejak tahun 2008, mestinya berakhir tahun 2026. Sedangkan Perbekel Tista, Kecamatan Abang I Ketut Selamet Ariasa menjabat sejak tahun 2016, nantinya berakhir tahun 2028. 

Berbeda dengan Perbekel Labasari, Kecamatan Abang I Gede Nyoman Geria menjabat sejak tahun 2022. Perbekel Nawakerti, Kecamatan Abang I Komang Rici Sidarta Putra mengaku menjabat sejak tahun 2022. Begitu juga menurut Perbekel Kerta Mandala, Kecamatan Abang I Made Oka Dharma yang menjabat sejak tahun 2016, nantinya akan mendapatkan masa perpanjangan jabatan dua tahun lagi.

Ketua Forum Perbekel Karangasem I Gede Partadana juga menyambut semringah penambahan jabatan dua tahun lagi. "Mestinya jabatan saya yang tiga periode itu berakhir tahun 2026, nantinya berakhir tahun 2028, itu sangat menguntungkan," katanya. 

Kata Partadana, di tahun 2028 jabatannya berakhir, bagi yang berminat meningkatkan karier di jalur politik, bisa langsung melompat ke jenjang politik menyongsong Pemilu Legislatif 2029. "Itu kan momen yang bagus, masa jabatan berakhir tahun 2028, dan berlanjut mengikuti Pemilu Legislatif 2029. Apalagi telah berpengalaman tiga periode jadi perbekel, telah banyak memiliki pendukung militan," katanya.

Adanya penambahan jabatan itu, kata Partadana, mestinya disambut dengan pencapaian kinerja yang baik, sehingga masyarakat merasakan kerja perbekel, mampu mencerdaskan kehidupan masyarakat desa, mampu menyejahterakan masyarakat desa, dan mampu meminimalkan terjadinya persoalan. Kata dia, pengelolaan pemerintahan desa yang baik harus, terbuka, efektif, akuntabilitas, efisien dan partisipatif. "Agar masyarakat benar-benar merasakan, dari kesemua variabel itu," katanya.7k16

Komentar