Pria Denmark dan Dua Wanita Warga Tanzania Dideportasi
WNA
Denmark
Tanzania
Dideportasi
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial DO, 56, asal Denmark dan dua orang wanita asal Tanzania berinisial SEK, 34, dan AFM, 29, dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka dideportasi lantaran overstay atau melebihi waktu izin tinggal hingga terlibat kasus prostitusi.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, mengatakan DO lebih dahulu dideportasi pada Selasa (4/6) lalu ke Copenhagen, Denmark. Sedangkan SEK dan AFM dideportasi pada Rabu (5/6/2024) menuju Zanzibar, Tanzania. Selain dideportasi mereka juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Mereka dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar,” ujar Pramella pada keterangan pers yang diterima pada Jumat (7/6) siang.
Pramella menjelaskan, DO terakhir kali masuk ke Indonesia pada 11 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 10 Juli 2023. DO datang seorang diri untuk tujuan wisata dan mengaku ingin memulihkan kesehatan selama di Indonesia. Namun, DO terlena akan keindahan Indonesia dan melebihi masa belaku izin tinggal selama 10 bulan lebih.
Meski demikian, DO mengatakan bahwa dirinya menyadari telah overstay sekitar seminggu setelah izin tinggalnya habis, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena takut harus membayar denda. Akhirnya DO memutuskan tetap tinggal di Indonesia hingga memutuskan untuk kembali ke Denmark via Singapura melalui Bandara Ngurah Rai. Tetapi petugas imigrasi mendapati DO telah overstay selama 10 bulan lebih.
Di lain kasus, SEK diketahui tiba di Indonesia pada 30 Maret 2024 dari Tanzania dan transit di Dubai sebelum tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan visa e-VOA. Izin tinggalnya berlaku hingga 28 April 2024. SEK mengaku datang bersama kekasihnya seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali. Saat diringkus, SEK ternyata telah overstay selama 4 hari. SEK dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.
“Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta per jam. SEK sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya,” ungkap Pramella.
Sementara, AFM dikatakan pertama kali datang ke Indonesia pada Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan. AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. AFM memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar di Malaysia. Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi. Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi kencan seperti kasus pada SEK.
“Sebelumnya untuk kedua WNA Tanzania tersebut diamankan terpisah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebutnya.
Pramella menambahkan telah mengupayakan berbagai langkah agar wisatawan mancanegara taat terhadap peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia, seperti Operasi Jagratara ini merupakan upaya proaktif dan preventif yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. “Dengan langkah-langkah ini diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib,” harapnya. 7 ol3
Komentar