Dipolisikan Pengembang, Acho Jadi Tersangka
Buka ruang mediasi, siap tuntut balik bila tidak terbukti
JAKARTA, NusaBali
Komika Muhadkly MT atau Acho telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik pengelola Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
Acho dinilai mencemarkan nama baik pengelola apartemen tersebut karena ia menulis keluhan di blog pribadinya pada 2015. Ketika itu Acho mempertanyakan komitmen pengelola untuk menyediakan ruang terbuka hijau sebagaimana dijanjikan oleh pengelola pada brosur serta situs pengelola.
Acho yang sempat bermain film 'Surga yang Tak Dirindukan 2' itu juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak apartemen.
Berkas Acho pun sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Acho tidak ditahan penyidik. Acho dinilai cukup kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya.
Usai menghadiri Polda Metro Jaya untuk menjalani proses administrasi kemarin, Acho pun tiba di Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11.58 WIB untuk melimpahkan berkas tahap dua bersama penyidik.
Setibanya di Kejari Jakpus, ia pun langsung disambut oleh para pendukung. Mulai dari puluhan warga apartemen Green Pramuka hingga para komika yang tergolong dalam @Standupindo.
Mereka datang karena merasa Acho mewakili semua suara penghuni apartemen. "Acho, nggak salah!" ujar para pendukung dan rekan Acho di lokasi seperti dilansir detik.
Sebetulnya Acho masih membuka pintu perdamaian dengan pengelola Apartemen Green Pramuka. Dia berharap ada jalan keluar atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
"Kalau saya sih sudah beberapa kali mediasi tapi ditolak. Tapi apapun itu, prinsipnya sudah terbuka artinya kalau pihak pengelola mau mediasi, kami terima," kata Acho saat ditemui di Kejari Jakpus, Jalan Merpati Blok B-12 Nomor 5, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Acho ingin menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kami memang ingin menyelesaikan masalah bukan siapa benar, siapa salah dan siapa menang, siapa kalah. Jadi kalau mau dibicarakan mari kita cari jalan keluarnya," ujar Acho.
Acho juga mengatakan pengelola apartemen merasa dirugikan karena keluhannya. Padahal, menurut Acho, dirinyalah yang merasa lebih rugi sebagai pemilik dan bukan pihak apartemen yang sebagai pihak pengelola. "Namun Green Pramuka juga rumah saya. Jadi kalau dibilang merugikan Green Pramuka, mereka nggak bisa dengan sepihak bilang tulisan Acho merugikan. Kami juga pemilik di situ, kalau dibilang rugi, saya juga rugi," kata Acho. Kuasa hukum Acho akan menyiapkan langkah pelaporan balik terhadap pihak manajemen Apartemen Green Pramuka bila nantinya Acho dinyatakan tidak bersalah.
"Melapor balik, kalau terkait pencemaran nama baik ataupun sejenisnya itu tidak, karena standing kita adalah kebebasan berekspresi dan itu wajib dihormati," ucap kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).
Untuk saat ini, Ade mengaku masih fokus untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. "Kalau pun di lain hal ke depannya, syukur-syukur kalau ini bebas atau pun tidak terbukti, tentunya kita akan menuntut balik baik itu gugatan atau pun yang lainnya," lanjut Ade. *
Komentar