nusabali

Pernah Ikut LSM, Perbekel Selat Lolos PJA 2024 Tingkat Nasional

  • www.nusabali.com-pernah-ikut-lsm-perbekel-selat-lolos-pja-2024-tingkat-nasional

SINGARAJA, NusaBali - Pengalaman Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng Putu Mara pernah aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengantarkan dirinya lolos dalam Paralegal Justice Award (PJA) 2024 tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Selama aktif di LSM tersebut, ia beririsan dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian hukum.

“Kami tidak menduga akan lolos sampai tingkat nasional dalam Paralegal Justice Award 2024, padahal saya tidak bertitel, tidak seperti kebanyakan perbekel lainnya yang memiliki gelar. Namun berkat pengalaman saya pernah ikut LSM sejak 1992 sehingga bisa memfasilitasi, memediasi dan mengedukasi warganya yang memiliki permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana,” ungkapnya, Jumat (7/6).

Putu Mara memaparkan, pengalamannya menyelesaikan kasus hukum di desa yang dialami menjadi bahan penilaian dan verifikasi baik tingkat kabupaten dan provinsi sehingga dirinya lolos sebagai utusan Paralegal Justice Award (PJA) 2024. 

“Sudah banyak permasalahan atau konflik, kasus hukum terutama sengketa-sengketa saya mediasi dan fasilitasi bersama pemdes, desa adat, dengan metode kami, satu sama lain melalui musyawarah mufakat kasus tersebut tidak sampai ke Pengadilan,” jelasnya.

Dirinya mencontohkan kasus jual beli tanah dan bangunan antara tamu dan warga lokal, kasus perceraian, kasus pencurian dan kasus besar yang membutuhkan waktu lama yaitu penyerobotan hutan Desa Selat luas hamper 12 hektare tahun 2020 yang bisa diselesaikan dengan tahapan mediasi di desa dengan musyawarah mufakat. 

“Seperti perceraian kanange cerai buwung dadine, kita harus pandai memediasi mengemas kata-kata, sehingga yang dimediasi senang dan kasus dapat diselesaikan dengan damai apa adanya,” ungkapnya.

Ditambahkan, di wilayahnya telah membentuk Tim Sadar Hukum beranggotakan 25 orang, Perbekel dan Desa Adat sebagai koordinator dan anggota. “Sengketa, kasus baik perdata, pidana, administrasi, atau pencurian untuk diselesaikan di dusun-dusun dahulu bersama banjar dinas dan banjar adat, pecalang, Linmas BPD, LPM sebelum ke ranah desa,” lanjut Putu Mara.

Ia menceritakan pengalamannya ketika mengikuti Paralegal Akademi bersama 300 kepala desa dan lurah se-Indonesia di Jakarta pada 28 Mei sampai 2 Juni 2024 lalu. Selama itu para peserta diberikan pemahaman tentang desa, perkara atau sengketa dan metode penyelesaiaannya. Pengajarnya didatangkan dari mentor-mentor yang berkompeten seperti dari Kejaksaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Pertahanan.

Hasil mengikuti Paralegal Akademi itu, pihaknya kini berhak menjadi pengacara di desa. Sebagai publik pengacara langsung mendampingi warga jika ada permasalahan hukum baik perdata maupun pidana dengan mengumpulkan bukti dasar sebagai bahan pengadilan di desa. Dirinya berharap ke depan agar masyarakatnya sadar, mengenal hukum, prosedur-prosedur atau tahapan akan sengketa yang dihadapi

“Keputusan tetapnya dalam pengadilan desa adalah surat pernyataan langsung yang menghadiri terutama Perbekel yang isinya kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua yang diadili. Kami akan langsung bergerak mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat kami tahu hukum dan sadar hukum,” kata Putu Mara.7 mzk

Komentar