Setubuhi ABG Aussie, Terancam Hukuman Berat
Saat itu terdakwa menyuruh anak untuk mengirim chat ke ibunya, bahwa dia ingin kabur bersama terdakwa.
DENPASAR, NusaBali - Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa BNS alias Romi, 30, mulai disidangkan di PN Denpasar pada Kamis (6/6). Meski mengaku melakukan persetubuhan dengan dasar suka sama suka, namun Romi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Denpasar.
Romi yang mengaku menyetubuhi korban berusia 14 tahun asal Australia ini dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D tentang Perlindungan Anak. “Hari ini (Kamis, red) digelar sidang pembacaan dakwaan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli.
Dalam dakwaan terungkap, aksi bejat terdakwa Romi berawal dari perkenalannya dengan korban melalui aplikasi snapchat. Dalam percakapan itu, terdakwa terus merayu korban yang saat itu berada di Australia. "Dalam percakapan itu, terdakwa mengatakan kepada korban anak bahwa terdakwa menyukainya, cinta dengan anak dan ingin mempunyai anak dengan korban anak," tulis dalam dakwaan.
Terlena dengan rayuan terdakwa, korban lalu mengatakan akan bertndang ke Bali bersama orang tuanya. Lalu, pada 13 Maret, korban dan orang tuanya datang ke Bali dan menginap di kawasan Kuta. Tak lama setelah tiba, terdakwa Romi menjemput korban dan mengajaknya ke salah satu hotel di Kuta.
Sampai didalam kamar terdakwa terdakwa langsung mencumbu hingga terjadi persetubuhan antara terdakwa dan korban. Selanjutnya mereka berdua duduk sambil ngobrol.
Saat itu terdakwa menyuruh anak untuk mengirim chat ke ibunya, bahwa dia ingin kabur bersama terdakwa. Terdakwa juga sempat melakukan persetubuhan untuk kedua kalinya.
Karena waktu sewa kamar sudah habis, mereka beranjak menuju kos terdakwa di Legian.
Tiba di kos, korban dihubungi oleh ibunya. Saat itu terdakwa mengancam korban untuk tidak menerima panggilan telpon ibunya. Bahwa terdakwa sempat mengancam anak jika berani angkat telpon. "Terdakwa mengancam akan membunuh ibunya anak dan membawa anak kabur, serta akan melaporkan ibunya ke imigrasi untuk dideportasi," ujar terdakwa dalam dakwaan.
Namun saat itu korban tetap angkat telpon dan suaranya di keluarkan agar didengar oleh terdakwa. Dimana saat itu ibunya mengatakan sudah di kantor Polisi dan menujukkan nada suara sirene polisi yang akan menuju ke lokasi anak.
Benar saja tidak menunggu lama, polisi tiba di lokasi kos terdakwa karena anak memberi tahu alamatnya. Saat itu juga terdakwa langsung diamankan. "Akibat kejadian tersebut anak mengalami ketakutan, cemas histeris dan menjauh dari keramaian," ujar JPU dalam dakwaannya. 7 rez
1
Komentar