‘Kita Masih Perlukan KPK’
Terkait posisinya sebagai President GOPAC dan rencana DPR merevisi UU KPK, Fadli menganggap keduanya tidak berhubungan.
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan isi draf revisi Undang-Undang KPK yang membatasi usia lembaga antikorupsi itu hingga 12 tahun lagi. Dia menganggap saat ini KPK masih dibutuhkan.
“Kalau menurut saya, pembatasan waktu harus ada alasan jelas. Apa dalam 12 tahun bisa hilangkan korupsi. Bisa saja 15, 20, 50 tahun. Wacana ini masih diperdebatkan, bisa juga permanen,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10). Fadli menuturkan bahwa pembatasan usia KPK hanya sekian tahun ataupun menjadi permanen harus ditentukan secara bersama-sama.
Menurutnya, saat ini kepolisian dan jaksa belum maksimal sehingga KPK masih diperlukan. “Dalam keadaan sekarang, kita membutuhkan KPK karena polisi dan jaksa belum maksimal dalam pemberantasan korupsi. Ini harus diperhitungkan sejauh mana,” ujar Waketum Gerindra ini. Dia lalu menyoroti indeks persepsi korupsi di Indonesia yang masih tinggi padahal penindakan sudah banyak.
Menurutnya, ada pula sejumlah hal yang perlu dikoreksi. “Perlu dikoreksi, kenapa begitu banyak penindakan tapi korupsi tidak turun,” ucap Fadli. Lalu, bagaimana dengan sikap Gerindra terkait revisi UU KPK ini? “Kita kaji dulu drafnya,” jawabnya dilansir detikcom. Terkait sindiran Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ironi ketika Fadli Zon terpilih sebagai President Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC) namun DPR ingin merevisi UU KPK. Fadli menjelaskan bahwa pemilihan itu dilakukan dalam konferensi GOPAC di Jogjakarta yang dihadiri oleh perwakilan parlemen dari 109 negara.
Fadli yang merupakan ketua GOPAC chapter Indonesia lalu dicalonkan oleh Southeast Asia Parties against Corruption (SEAPAC) untuk menjadi President GOPAC. “Di proses awal, saya dicalonkan SEAPAC. Lalu yang lain juga ada dari Afrika. Mereka secara aklamasi meminta saya untuk jadi President GOPAC,” kata Fadli. Ditanya tentang posisinya sebagai President GOPAC dan rencana DPR merevisi UU KPK, Fadli menganggap keduanya tidak berhubungan. Usulan revisi UU KPK sendiri datang dari anggota DPR yang memang memiliki hak. “Ini dua hal yang berbeda, GOPAC dengan DPR,” jawab Waketum Gerindra ini.
Selanjutnya...
Komentar