Kuasa Hukum Hasto Bakal Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum
Sekjen DPP PDIP
Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dewas KPK
Kompol Rossa Purbo Bekti
JAKARTA, NusaBali - Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain itu, pihak Kuasa Hukum juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu, berkaca dari adanya dugaan kejahatan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, awalnya menjelaskan, jika pihaknya merasa keberatan dengan ulah seorang penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.
“Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33, karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya ini, pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami, juga melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6.
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung Ronny. Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Barang tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp 700 ribu. "Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Atas dasar itu, Ronny menyampaikan, jika pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.
Selain itu, proses pelanggaran hukum tersebut juga akan diajukan Praperadilannya. "Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Terakhir, Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," kata Ronny.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto lainnya, Joy Tobing mengungkapkan staf Hasto Kusnadi mendapatkan perlakukan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita. "Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tetapi hari ini (kemarin,red) penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan enggak ada urusannya sama perkara," pungkasnya.7
1
Komentar