Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Kuasa Hukum: Berhadapan dengan Hukum Saat Kritik Pemerintah
Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Kontan saja pemanggilan Hasto ini dianggap tak bisa dipisahkan dari kritik yang selalu diarahkan ke pemerintah. Hal itu, disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan di KPK, Senin.
Ronny pun, membawa dokumen grafik yang menunjukkan adanya tindakan hukum terhadap Hasto ketika mendekati kontestasi politik. Terbaru, lanjut Ronny, ketika Hasto menyampaikan kritik atas hasil Pilpres 2024 yang penuh dengan indikasi kecurangan.
"Isu ini selalu dinaikkan kalau kami lihat bulan ini, kemudian September ini ketika ada di Museum Fatahilah, Oktober ketika ada putusan MK, kemudian ada pendaftan Saudara Gibran (Cawapres terpilih Pemilu 2024,red)," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya.
Ronny menyampaikan pada November, Hasto juga menjadi objek pemanggilan aparat hukum ketika mengkritisi adanya dugaan kriminalisasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa, jurnalis Aiman Witjaksono, dan beberapa aktivis.
"Kemudian Desember ketika masa kampanye, Januari ketika kami menyampaikan adanya abuse of power dugaan mobilisasi aparat, LSM. Kemudian di Maret dan April ini, sangat tinggi, isu ini mulai naik, dinaikkan. Ini untuk kami sampaikan kepada publik karena panggilan lembaga penegak hukum ini berturut-turut," kata Ronny.
Ronny juga menjelaskan pekan kemarin Hasto baru memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Di hari yang sama pada sore harinya, Hasto tiba-tiba diumumkan untuk dipanggil penyidik KPK.
"Ini yang menjadi pertanyaan buat kami, karena apa? Sekarang masuk tahun politik juga, akan masuk Pilkada. Jadi, kami menduga ketika masuk tahun politik isu ini akan dinaikkan terus. Maka, di sini kami hadir untuk mendukung KPK. Jadi, kalau penyidik mau sampaikan apa yang mau ditanyakan kami akan sampaikan," kata Ronny.
Seperti diketahui, Hasto pada Selasa pekan lalu dipanggil Polda Metro Jaya berdasarkan pernyataan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu dalam sebuah wawancara di televisi. Dalam wawancara itu, Hasto mengulas sejumlah isu, salah satunya mengenai indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Hasto mengatakan, polisi tidak memiliki kewenangan mencampuri hal itu karena apa yang disampaikannya merupakan produk jurnalistik. Sementara mengenai pemanggilan KPK terkait kasus Harun Masiku. Patut diketahui, para pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini sudah divonis oleh pengadilan dan bahkan sudah bebas dari penjara.
Ronny Talapessy menambahkan, masyarakat sudah melihat proses persidangan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Di dalam putusan pengadilan menyampaikan, tidak ada kaitan antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawahi. Maka ini yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar bisa diketahui bersama," tegas Ronny.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra Zen mengatakan, pihaknya merasa heran dengan langkah KPK yang memanggil kliennya. Sebab, Patra menyebutkan nama Hasto tidak memiliki keterlibatan seperti yang terungkap dalam persidangan para terdakwa dalam kasus suap pengurusan PAW di DPR kepada KPU RI.
"Putusan Nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saiful Bahri sudah putus, sudah inkracht. Yang kedua, putusan Kasasi Nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat Kasasi atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sudah diputus Juni 2021," kata Patra.
"Saya ulang, Juni 2021, dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi. Sudah diperiksa semua alat bukti. Dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," tegas Patra.
Patra menyampaikan, di dua persidangan yang putusannya sudah inkracht dan mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. "Oleh karenanya, pada hari ini, Pak Hasto hadir itu sebagai satu bukti beliau sebagai warga negara dan dipanggil selaku Sekjen PDI Perjuangan adalah orang yang taat hukum, orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Patra.
Patra juga memastikan Hasto beberapa kali dalam pernyataannya dan dalam persidangan di bawah sumpah, tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Patra juga menyampaikan pengalamannya sebagai advokat selalu muncul nama-nama besar yang disebut oleh terdakwa dan saksi dalam persidangan. Namun, Patra menekankan hal itu biasa saja.
"Kalau ada pertanyaan, namanya disebut di persidangan. Sejauh saya menjadi advokat, puluhan bahkan ratusan nama kalau di persidangan itu disebut. Jadi, kalau tidak ada kaitan, tidak ada keterlibatan, tentu sebagai saksi hadir menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan," jelas Patra.
Sementara Hasto usai menjalani pemeriksaan mengatakan, penyidik KPK bertindak tanpa prosedur dan kaidah hukum yang tepat saat melakukan pemeriksaan. Padahal, dirinya sengaja datang sebagai warga negara yang taat hukum, tetapi penyidik KPK berbuat sebaliknya.
"Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto. Hasto mengatakan, pemeriksaan dirinya belum masuk dalam pokok perkara.
Di sisi lain, Hasto menyampaikan adanya siasat bulus KPK karena di tengah-tengah pemeriksaan, stafnya bernama Kusnadi itu dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto. "Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," jelas Hasto.
Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Dia menganggap penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto.
Politisi asal Yogyakarta ini juga menyesali sikap penyidik yang tidak mengizinkan dirinya membawa kuasa hukum saat pemeriksaan. "Kami berdebat karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," jelas Hasto.k22
Komentar