Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online Modus Jual HP Murah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali
Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra
Penipuan Online
Modus Jual HP Murah
DENPASAR, NusaBali - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali mengungkap sindikat jaringan penipuan online dengan modus penjualan handphone atau telepon seluler murah jaringan Jawa–Bali. Lima dari delapan tersangka kini diamankan, tiga orang lainnya buron.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Satu tersangka bernama Andhika Kurnia Pandia, 39, disergap polisi di Uma Residence, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (31/5). Sementara empat tersangka lainnya yakni Muh Sabir, 32, A Jusman, 29, Muzakkir, 23, dan seorang anak di bawah umur berinisial MIA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/6).
Sementara tiga orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial P, R, dan A. P merupakan otak dari sindikat ini. P adalah residivis kasus narkoba dan dipenjara di LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Selama di LP Kerobokan P berkenalan dengan tersangka Andhika. Kini Polda Bali bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan mengejar para pelaku.
Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (11/6), menjelaskan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang korban bernama Ida Bagus Gede Adi Wirawan, 31. Korban asal Banjar Dinas Basa, Kelurahan Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini mengaku kena tipu pembelian HP pada 19 April 2024.
Melalui laporan nomor LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 31 Mei 2024 korban awalnya melihat postingan penawaran iPhone 12 Pro Max murah di Instagram @taraphone store. Tertarik dengan penawaran itu, korban pun beli. Uangnya ditransfer melalui rekening Bank BNI atas nama PT Berkah Bersama Tarashop.
Setelah melakukan pembayaran, HP yang dibeli secara online itu tak kunjung dikirim ke alamat korban. Tak terima dengan kejadian itu korban mendatangi Toko Taraphone yang beralamat di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Di sana korban mendapat informasi kalau akun instagram taraphone store itu bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone. Korban kemudian membuat laporan ke Dit Reskrimsus Polda Bali.
Menerima laporan tersebut aparat Dit Reskrimsus Polda Bali bekerja sama dengan Bank BNI melakukan penelusuran terhadap keberadaan pemilik nomor rekening Bank BNI 1826124498 atas nama PT Berkah Bersama Tarashop. Pada hari itu juga polisi langsung berhasil menangkap tersangka Andhika Kurnia Pandia di Uma Residence, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepada polisi tersangka Andhika mengakui perbuatannya melakukan penipuan online. Tersangka asal Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan ini mengaku berperan sebagai pengurus rekening berbagai bank untuk menampung uang hasil penipuan online. Uang hasil kejahatan itu diserahkan kepada P yang merupakan otak dari kejahatan tersebut. Tersangka Andhika hanya mendapatkan uang Rp 1.000.000 per minggu dengan catatan nomor rekening yang diberikan masih aktif.
“P dan Andhika merupakan teman. Keduanya berkenalan di dalam penjara Lapas Kerobokan. Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka Andhika keluar dari LP Kerobokan tahun 2022,” kata AKBP Ranefli.
Berdasarkan keterangan dari Andhika juga, polisi mengetahui keberadaan dari P di Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. “Guna mengungkap kasus ini kami memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap P ke Sulawesi Selatan,” beber AKBP Ranefli.
Mantan Kapolres Tabanan ini mengatakan saat tiba di tempat tujuan di Sulawesi Selatan, tim yang dipimpin AKP Andi Prasetyo menangkap empat orang yakni Muh Sabir (berperan sebagai koordinator), A Jusman, Muzakkir, dan seorang anak di bawah umur (berperan sebagai operator). Sayangnya pada saat dilakukan penggerebekan, P yang merupakan otak dari kejahatan ini tidak ada di lokasi.
Dikatakannya, para pelaku ini melancarkan aksi dari sebuah rumah kayu di salah satu kebun di Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Dari dalam rumah kayu itu tim Dit Reskrimsus Polda Bali menyita 13 unit HP berbagi merek yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan online.
“Para pelaku ini membuat akun palsu dari perusahaan yang jadi target. Kemudian mereka membuat penawaran barang sesuai dengan bisnis yang dijalankan perusahaan yang mereka palsukan akunnya. Sementara PT Berkah Bersama Tarashop juga palsu,” beber AKBP Ranefli yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Selain mengamankan 13 unit HP berbagai merek sebagai barang bukti, polisi juga menyita 23 buku tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP, 10 KTP, 2 SIM, 39 kartu ATM berbagai bank, 2 buah token BNI, uang tunai Rp 25 juta, dan lainnya. Kini semua tersangka sudah diamankan di Mapolda Bali dan masih menjalani pemeriksaan. Para tersangka ini mengaku selain beroperasi di Bali juga di Surabaya, Jawa Timur.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. Selain itu Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
“Kami telah memeriksa keterangan dari tiga orang saksi lainnya yang juga merupakan korban penipuan pada pelaku. Kami juga melakukan pendataan terhadap korban-korban lainnya atas dugaan tindak pidana penipuan online yang dilakukan oleh tersangka,” kata AKBP Ranefli.
“Sementara untuk pelaku anak masih menunggu pendampingan dari Bapas Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya seperti dilansir Antara.
Dalam kasus ini, polisi menduga sudah banyak orang yang menjadi korban kejahatan sindikat tersebut, namun belum melapor. 7 pol
Komentar