Kuasa Hukum Koordinasi ke DPP PDIP
Pengaduan kader PDIP yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, I Kadek Diana ke Mapolda Bali terkait pernyataan Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik PDIP ditegaskan bukan politis.
Terkait Pengaduan Waketum Gerindra oleh Kader PDIP Bali
DENPASAR, NusaBali
Kader PDIP seriusi pengaduan tersebut supaya proses hukum berjalan tuntas.Pengadu I Kadek Diana yang juga Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Bali saat dihubungi NusaBali, Senin (7/8) kemarin mengatakan pihaknya kini menunggu dipanggil oleh pihak kepolisian. “Biasanya setelah melakukan pengaduan itu ada pemanggilan berikutnya. Nah saya tunggu panggilan dari pihak kepolisian. Kami harapkan proses hukum ini tuntas seadil-adilnya,” ujar Diana.
Mantan Wakil Ketua DPRD Gianyar ini menjelaskan dalam kasus pengaduan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian oleh Waketum Gerindra Arief Poyuono ini bukan hanya terjadi di Bali. Namun meluas di Indonesia. Karena hampir semua kader PDIP mengadukan Arief di daerahnya masing-masing. “Sebab kasus yang seperti saya adukan ke Polda ini kan hampir sama yang terjadi di daerah lain, di Indonesia. Nah apakah akan ditarik ke Mabes Polri atau akan berjalan di Bali, itu yang saya tunggu. Saya tunggu panggilan saja dari penyidik,” kata Kadek Diana.
Biasanya, menurut Kadek Diana kasus serupa yang meluas di Indonesia biasanya ditarik ke Mabes Polri. Karena tidak mungkin seseorang diadili ratusan kali dalam kasus yang sama. “Itu yang kami dapatkan dari kuasa hukum kami. Sebagai kader yang mengadu ke penegak hukum saya mengikuti proses hukum selanjutnya, dan siap kalau dipanggil untuk memberikan kesaksian tambahan,” tegas mantan Sekretaris DPC PDIP Gianyar ini. Sementara kuasa hukum pengadu, I Wayan Sudirta dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pihak kuasa hukum akan berkoordinasi dengan DPP PDIP dan berkoordinasi dengan Mabes Polri.
Menurut Sudirta kasus pengaduan Kadek Diana meluas di Indonesia dilakukan kader- kader dan masyarakat atas ucapan Arief Poyuono.“Kami akan koordinasi dengan DPP, koordinasi dengan Mabes Polri juga. Sekalian kita akan kumpulkan dan lengkapi bukti- bukti,” ujar Sudirta.
Sudirta menyebutkan dalam kasus yang diadukan Kadek Diana terjadi pengaduan yang sama di Indonesia. Sehingga pemeriksaan berikutnya bisa di Mabes bisa juga di Polda Bali. “Supaya tidak bolak-balik diperiksa di Bali dan di Jakarta kami akan koordinasikan,” kata advokat senior yang juga Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDIP Bali ini.
Mantan senator 2 periode (2004-2009 dan 2009-2014) ini menyebutkan Kadek Diana selaku pengadu berdomisili di Bali. Kadek Diana juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali. “Supaya tidak sampai mengabaikan tugas-tugas sebagai Ketua Fraksi PDIP dan Wakil Rakyat maka dari itu kita menunggu hasil koordinasi dengan DPP PDIP dan Mabes Polri,” ujar pria asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Terpisah Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan setelah diterima SPKT Polda Bali pada, Minggu (6/8), laporan terhadap Waketum DPP Gerindra, Arief Poyuono dalam dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, I Kadek Diana langsung diteruskan ke meja Dit Reskrimum Polda Bali. “Saat ini sudah diterima di meja Dit Reskrimum untuk ditindak lanjuti,” ujarnya singkat. *nat, rez
Komentar