Tak Bisa Bayar Denda, WNA Rwanda Terancam Dideportasi
Imigrasi
WNA Rwanda
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu
DENPASAR, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rwanda, karena pelanggaran izin tinggal. WNA berinisial ID itu tak mampu membayar denda Rp 1 juta per hari atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi atas pelanggaran WNA itu,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, pada Selasa (11/6) seperti dilansir Antara.
Pramella mengatakan, WNA dari negara di kawasan Afrika Timur itu melanggar pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal itu disebutkan orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda) karena izin tinggal sudah habis, namun masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari, dikenakan deportasi. Sedangkan apabila WNA yang izin tinggalnya sudah berakhir, namun masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, maka orang asing itu dikenakan deportasi.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI, lanjut Pramella, mengatur tentang besaran biaya beban per hari sebesar Rp1 juta bagi WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari. Selain dideportasi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 itu juga menyebutkan WNA tersebut juga dikenakan penangkalan atau pencegahan masuk wilayah Indonesia.
Sementara, sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan yang diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
“Kami juga telah mengusulkan yang bersangkutan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya kembali ke Indonesia di masa depan,” imbuh Pramella.
Sebelum dipulangkan dari Bali, ID menjalani detensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. ID sudah berada di Rudenim sejak 28 Mei 2024 untuk menunggu kesiapan finansial dirinya membeli tiket pulang ke negaranya serta melengkapi dokumen perjalanan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024, sudah ada sekitar 142 WNA dideportasi.
Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali. 7 ant
1
Komentar