Ombudsman RI Terima 23.806 Laporan Masyarakat
Bali Zona Hijau Layanan Publik
Ombudsman RI
Laporan Masyarakat
Bali Zona Hijau Layanan Publik
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra
DENPASAR, NusaBali - Di tengah meningkatnya laporan masyarakat atas masalah layanan publik ke Ombudsman RI yakni tembus 23.806 laporan, Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada penilaian Ombudsman RI tahun 2023, Pemprov dan seluruh kabupaten/kota se-Bali telah masuk dalam zona hijau kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan publik mempunyai hak untuk memperoleh layanan terbaik dan lembaga atau institusi berkewajiban untuk memenuhinya. “Kualitas layanan yang kita berikan pada publik adalah bukti kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Dewa Indra saat menghadiri Sosialisasi Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Provinsi Bali di Sanur Resort Watu Jimbar, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (11/6).
Dewa Indra kemudian menyinggung UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, sejak UU itu diberlakukan, seluruh lembaga dan institusi pemerintahan mulai pusat hingga daerah terus berproses dalam peningkatan kualitas layanan publik.
“Membutuhkan proses, karena tidak serta merta seluruh indikator kualitas pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dapat kita penuhi. Awalnya ada yang masih merah, kemudian naik ke kuning dan terakhir seluruhnya berhasil masuk zona hijau,” ungkapnya.
Dewa Indra menilai, capaian yang diraih menunjukkan kuatnya komitmen jajaran Pemprov dan seluruh kabupaten/kota dalam mewujudkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali ini mengatakan, capaian Bali dalam peningkatan kualitas pelayanan publik juga tak terlepas dari dukungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali yang dalam melakukan penilaian selalu didahului dengan sosialisasi. “Jadi tak langsung penilaian, Ombudsman selalu memberi sosialisasi terlebih dahulu,” tegas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyebutkan, penilaian atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Sri Widhiyanti menyampaikan apresiasi karena Pemprov Bali dan seluruh kabupaten/kota menunjukkkan progres positif sehingga saat ini seluruhnya telah masuk zona hijau.
“Bahkan pada tahun 2023 lalu, seluruhnya sudah masuk hijau dengan kualitas tinggi. Capaian ini menjadi bukti keseriusan jajaran pemerintahan di daerah Bali dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik,” bebernya.
Namun demikian, Sri Widhiyanti mengingatkan agar peningkatan kualitas terus diupayakan karena daerah lain bergerak dinamis sehingga berhasil meraih nilai yang lebih baik. Dia juga mengingatkan agar layanan publik yang berkualitas tak hanya diberikan pada saat penilaian Ombudsman RI. “Pemberian pelayanan yang berkualitas jangan hanya dilakukan saat ada penilaian, tapi harus diberikan secara berkesinambungan,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam pengarahannya mendorong Pemprov Bali agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Memang sudah hijau, tapi zona hijau juga ada nilainya. Ingat, daerah lain terus berpacu untuk meningkatkan nilai mereka,” ujar Jemsly.
Jemsly menginformasikan makin meningkatnya antusiasme masyarakat untuk melapor ke Ombudsman RI. Pada tahun 2002, laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI tercatat hanya sebanyak 396 laporan. Secara signifikan, jumlah itu kian meningkat dan di tahun 2023, Ombudsman RI menerima 23.806 laporan masyarakat. a
Komentar