Dinas Pariwisata Klungkung Tindaklanjuti Temuan BPK
Keterlambatan penyetoran retribusi karena bertepatan hari libur sehingga bank tutup.
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Pariwisata Klungkung sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengelolaan retribusi wisata Nusa Penida. Di antaranya terkait pencatatan tiket tidak ada catatan saldo awal tahun 2023, tidak didukung berita acara stok opname tahun 2022 dan 2023 hingga keterlambatan penyetoran retribusi Pos Sampalan 2 selama 8 hari senilai Rp 93.050.000. Kadis Pariwisata Klungkung Made Sulistiawati mengatakan, pencatatan saldo awal dan berita acara stok opname sudah disesuaikan dengan riil fisik tiket sisa dan tiket terjual.
Sulistiawati menjelaskan, keterlambatan penyetoran retribusi karena saat itu bertepatan hari libur. Sehingga bank sebagai penampung kas daerah tutup. Dinas Pariwisata Klungkung sudah berkoordinasi dengan Bank BPD Bali untuk bisa menerima penyetoran saat hari libur dan mendorong adanya ATM setor tunai di Nusa Penida untuk mendukung pungutan retribusi wisatawan. “Kami telah menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Sulistiawati, Selasa (11/6).
Terkait permasalahan itu, DPRD Klungkung merekomendasikan Dinas Pariwisata segera menerapkan pungutan retribusi berbasis elektronik (e-retribusi). Tidak hanya mencegah kesalahan pencatatan atau keterlambatan penyetoran uang retribusi ke kas daerah, juga mencegah potensi kebocoran retribusi. Sebelumnya, Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI tahun 2023 di gedung DPRD Klungkung, Senin (10/6) pagi. 7 wan
Komentar