Tabanan Berlakukan Tilang Elektronik
TABANAN, NusaBali - Pengguna jalan di Kabupaten Tabanan saat ini harus waspada. Sebab tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan sejak sepekan. Sejak diterapkan, ratusan pelanggar terjaring.
Dari ratusan pelanggar tersebut terbanyak jenis pelanggaran pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Riski Ramadhan menegaskan ETLE sudah berlaku sejak Rabu (5/6) lalu di beberapa titik jalan wilayah Tabanan. Untuk itu pengguna jalan diminta untuk tertib lalulintas supaya tidak terjaring ETLE. "Ya sudah berlaku sejak sepekan," tegasnya, Selasa (11/6).
Disebutkan, sejak hari pertama difungsikan ETLE sudah terekam ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil. "Dari ratusan pelanggar itu, hingga saat ini ada sebanyak 75 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan," bebernya.
Adapun pelanggaran yang ditindak melalui ETLE diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan.
Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan.
"Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama dilakukan tilang elektronik yakni pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm," tegas AKP Adrian.
Dia menjelaskan sistem tilang elektronik ini semua pelangar yang terekam di kamera penindak ETLE akan masuk di data base operator. Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman.
"Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk discan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem," jelasnya.
Dalam mekanisme pembayaran, untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran. "Jadi kami juga imbau bagi masyarakat yang kurang paham agar langsung datang ke Polres Tabanan. Kami siap membantu," tambahnya.
Dia mengimbau dengan diberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Tabanan agar seluruh masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas. Sebab kamera ETLE tersebar di beberapa titik.7des
1
Komentar