Nelayan Tewas Melaut Belum Berasuransi Nelayan
Sasah seorang nelayan dari Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Abdul Latif,41, yang tewas saat melaut, Senin (31/7) lalu, ternyata belum masuk dalam program asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
NEGARA, NusaBali
Sebelumnya, Abdul Latif tidak ikut dalam program asuransi nelayan tersebut. Hal ini akikat keterbalambatannya merespon pendataan oleh petugas tahun 2016. Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana I Made Dwi Maharimbawa, Senin (7/8), mengatakan, saat dirancang mulai tahun 2016 lalu, Jembrana sempat diberikan jatah untuk mendata 5.000 calon penerima asurasi nelayan dari total 10.000 lebih nelayan se-Kabupaten Jembrana. Hanya saja, ketika baru mulai diminta mendata memasuki pertengahan tahun 2016 itu, tidak begitu direspon oleh nelayan Jembrana. Meskipun sosialiasi sudah berupaya digencarkan, termasuk dilakukan upaya jemput bola ke sejumlah desa pesisir di Jembrana, hanya ada sekitar 1.100 nelayan Jembrana masuk dalam pendataaan tahun 2016. Deadline pendataan saat itu Oktober 2016 itu.
Untuk mendapat kartu asuransi nelayan itu, menurut Dwi Maharimbawa, memang disyaratkan harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) nelayan, KTP dengan cantuman pekerjaan nelayan, Kartu Keluarga (KK), dan mengisi formulir. Namun ketika berusaha dilakukan upaya jemput bola pada tahun 2016 itu, diketahui banyak nelayan belum memiliki KTA, dan sudah ditekankan agar segera mengurus KTA tersebut. Tahun 2016, KTA hanya dikeluarkan melalui Pemrov Bali, dan baru mulai diserahkan ke Kabupaten Jembrana mulai tahun 2017. “Kemarin sebenarnya sudah kami kejar. Biar segera mengurus administasinya, dan semua gratis. Tetapi, kenyataannya nelayan di Pengambengan lebih lambat mengurus dibanding nelayan di desa lainnya,” ujarnya.
Untuk tahun 2017, kata Dwi Maharimbawa, Jembrana juga kembali diminta mendata calon penerima asuransi nelayan, dan diminta paling lambat sudah disetorkan terakhir sampai Oktober. Sementara itu, hingga Agustus 2017, diakui ada 4.901 nelayan telah dibuatkan KTA. Pembuatan KTA ini sekaligus disetorkan datanya secara online untuk mendapat jatah asuransi nelayan tahun 2017. “Jadi untuk nelayan Pengambengan meningal dunia karena melaut kemarin itu, dia memang punya KTA. Tetapi, KTA-nya baru dikeluarkan tahun 2017 ini, dan belum masuk dalam data penerima asuransi nelayan tahun 2016. Beda dengan nelayan Air Kuning yang kemarin juga ada meninggal dunia di laut. Dia memang sudah masuk dalam pendataan tahun 2016, sehingga dapat kami ajukan asuransinya. Yang mana kalau sampai meninggal dunia di laut, bisa dapat klaim sampai Rp 200 juta,” ucapnya. *ode
1
Komentar