Pemprov Bali Catat Pungutan Wisman Tembus Rp 117 Miliar
Pemerintah Provinsi Bali
Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali
Ida Ayu Indah Yustikarini
Pungutan Wisman Tembus Rp 117 Miliar
MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Provinsi Bali mencatat pungutan wisatawan mancanegara (wisman) tembus Rp 117 miliar yang diberlakukan sejak 14 Februari hingga 12 Juni 2024.
“Rencana penggunaannya pada anggaran (APBD) Perubahan sekitar Oktober 2024,” kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di sela pembukaan pameran pariwisata BBTF ke-10 di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (12/6/2024).
Rencananya, menurut Dayu Yustikarini, dana yang terkumpul tersebut difokuskan untuk pelestarian budaya dan penanganan lingkungan terutama soal sampah.
Salah satu programnya, kata dia, penataan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan yang rencananya mulai 2025.
Sedangkan realisasi pungutan wisman itu, kata Dayu Yustikarini, masih sekitar 40 persen atau sekitar 780 ribu orang dengan besaran pungutan mencapai Rp 150.000 per orang per kunjungan.
Sementara itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali menginginkan syarat kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia diperketat seiring makin banyak bermunculan turis asing bermasalah di Pulau Dewata.
“Tadinya kita terlalu welcome, sekarang lebih mengetatkan lagi, memfilter kualitas kedatangan wisatawan,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Rabu kemarin.
Menurut dia, salah satu yang dapat diperketat di antaranya perolehan visa kunjungan atau visa saat kedatangan (VoA) bagi wisatawan asing.
Dia meyakini pelaku pariwisata tidak khawatir apabila syarat visa diperketat karena lebih menekankan kualitas wisatawan.
“Kami berani (dampak pengetatan visa). Industri malah ingin sekarang (kedatangan) wisatawan diperketat, tidak jumlah (kuantitas) lagi tapi benar-benar yang menghargai lokal,” ucapnya.
Pelaku pariwisata itu mengaku menyesalkan dengan ulah sejumlah WNA di Bali, termasuk salah satunya baru-baru ini ulah seorang WNA Inggris yang nekat merampas truk, menabrak sejumlah kendaraan, dan menerobos fasilitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (9/6) malam.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2024 total ada 97 negara yang mendapatkan fasilitas visa saat kedatangan (VoA).
Adapun subjek VoA itu di antaranya dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Rusia, China, Ukraina, hingga Tanzania berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024.
Berdasarkan data KemenkumHAM Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.
Dari jumlah itu sepuluh negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang, serta Italia (4).
Adapun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. 7 ant
1
Komentar