nusabali

Dishub Ubah Arus Lalin Jalan Benesari

Berlaku Efektif Mulai 1 Juli 2024

  • www.nusabali.com-dishub-ubah-arus-lalin-jalan-benesari

MANGUPURA, NusaBali - Dalam upaya mengurangi kepadatan lalu lintas (lalin) yang sering terjadi di Jalan Benesari-Lebak Bene-Kubu Bene, Kuta, Badung, Dinas Perhubungan menyetujui usulan perubahan arus lalin yang diajukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta. Perubahan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024.

Ketua LPM Kuta Putu Adnyana, mengatakan usulan penyesuaian arus lalin tersebut telah diajukan sejak 14 November 2023, berdasarkan keluhan warga sekitar mengenai sering terjadinya kemacetan. “Usulan ini sudah berproses cukup lama. Kita juga sudah lakukan beberapa kali koordinasi dengan Forum LLAJ Kabupaten Badung. Setelah disepakati skema yang diambil, mulai 1 Juli ini kita akan lakukan penyesuaian,” ujar Adnyana, Rabu (12/6).

Dia menilai, simpang Jalan Benesari memang dikenal sebagai titik yang cukup padat. Akses masuk yang relatif sempit dan arus kendaraan yang berlaku dua arah sering menyebabkan kemacetan, terutama ketika kendaraan roda empat berpapasan dari dua jalur berbeda. Selain itu, kawasan ini juga padat dengan akomodasi wisata seperti hotel, restoran, serta pemukiman penduduk, yang semakin menambah volume kendaraan di area tersebut.

“Memang badan Jalan Benesari di tengah-tengah itu luas, tapi di pintu akses masuk dan keluar ini relatif kecil. Kalau semua kendaraan ini berpapasan, maka akan macet. Karena itu kita atur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan kenyamanan terjaga, yang kita atur ini khusus untuk mobil, sedangkan roda dua masih bisa melintas seperti biasa,” jelas Adnyana.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan, disepakati penyesuaian arus lalin akan mengubah akses masuk dan keluar di simpang Jalan Benesari menjadi satu arah. Akses masuk akan diberlakukan dari Jalan Melasti, sementara akses keluar akan menuju Jalan Patimura, Kubu Bene, atau Popies II menuju Jalan Legian. Penyesuaian ini akan disertai dengan pemasangan rambu-rambu dilarang melintas dua arah.

“Kalau dahulu di sana tidak ada rambu yang terpasang, sekarang saat penyesuaian akan diberikan tanda rambu agar diperhatikan pengendara. Jalan Benesari dilarang masuk dari selatan, karena berlaku satu arah dari Jalan Melasti,” tambahnya.

Sebelum pemberlakuan, LPM Kuta bersama tim dari Dishub, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya akan menyosialisasikan kepada masyarakat. Dalam dua minggu ke depan rambu-rambu yang diperlukan akan dipasang dan pemantauan langsung oleh petugas akan dilakukan untuk memastikan perubahan ini berjalan lancar.

Diharapkan, penyesuaian ini dapat efektif mengurai kekroditan di simpang Jalan Benesari dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di kawasan tersebut. Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diharapkan untuk mendukung pelaksanaan perubahan arus lalin ini.

Kabid Lalu Lintas Dishub Badung I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, menambahkan penyesuaian arus lalin akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat Forum LLAJ pada Selasa (11/6). Saat ini, pihak Dishub masih dalam tahap sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu yang diperlukan. Mulai 1 Juli 2024, kata dia, arus kendaraan roda empat akan diberlakukan satu arah, masuk dari Jalan Melasti menuju Jalan Benesari ke selatan. “Dari perempatan Jalan Benesari, kendaraan bisa terus ke selatan hingga Jalan Popies II, atau berbelok ke timur menuju Jalan Legian, atau ke barat menuju Jalan Pantai Kuta,” jelasnya. 7 ol3

Komentar