Daya Tampung SD Negeri 9.792 Siswa
Disdikpora Buka PPDB SDN 19 Juni
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Kota Denpasar
Anak Agung Gede Wiratama
PPDB SDN 19 Juni
Daya Tampung SD Negeri 9.792 Siswa
DENPASAR, NusaBali - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus SD (Sekolah Dasar) di Kota Denpasar mulai digelar, Rabu (19/6). Dalam pelaksanaan PPDB SD kali ini, daya tampung untuk SD Negeri di Denpasar sebanyak 9.792 siswa.
Dari data Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar jumlah daya tampung ini tersebar di empat kecamatan yakni Denpasar Timur sebanyak 1.920 siswa, Denpasar Selatan sebanyak 2.592 siswa, Denpasar Barat sebanyak 2.560 siswa, dan Denpasar Utara sebanyak 2.720 siswa.
Sedangkan untuk jumlah SD Negeri di Kota Denpasar yakni Denpasar Timur sebanyak 37 sekolah dengan jumlah total rombongan belajar (rombel) yang dibuka 60. Kemudian Denpasar Selatan sebanyak 42 sekolah dengan total 81 rombel. Untuk Denpasar Barat sebanyak 43 sekolah dengan jumlah 80 rombel, serta untuk Denpasar Utara sebanyak 44 sekolah dengan jumlah rombel rombel.
Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama mengatakan, tidak ada perubahan terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun ini. “Tidak ada perubahan yang signifikan, karena aturannya juga sama,” kata Agung Wiratama dikonfirmasi, Rabu.
Dia mengatakan, pelaksanaan pendaftaran ini dilakukan secara daring atau pun luring di sekolah tujuan. Sedangkan untuk pemilik Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar diminta melakukan pendaftaran secara daring melalui alamat website https://s.id/ppdbsdkkluardps. “Untuk pendaftaran digelar pada 19 - 21 Juni 2024,” beber Agung Wiratama.
Sedangkan pengumuman akan dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024 mendatang secara daring maupun luring di sekolah masing-masing. “Selanjutnya, pendaftaran ulang digelar Selasa-Rabu, 9–10 Juli 2024 dengan menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada sekolah secara daring atau pun luring,” tegas Agung Wiratama.
“Sebelum pendaftaran, sekolah sudah melakukan pendataan terlebih dahulu. Dimana pendataan dilakukan sekolah dengan melibatkan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan,” imbuh Agung Wiratama.mis
1
Komentar