Desa Adat dan Pengelola Parkir Diminta Melapor
TABANAN, NusaBali - Guna mencegah tersandung kasus hukum, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan meminta desa adat atau pihak ketiga yang mengelola pungutan parkir di tepi jalan umum (TJU) dan parkir khusus agar melapor ke Dinas Perhubungan. Pelaporan juga untuk pendataan supaya pengelola parkir di tepi jalan umum dan khusus segera mendapatkan izin.
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Murdika menegaskan pelaporan diminta segera supaya pengelola parkir tak tersandung hukum. Apalagi sekarang pengelolaan parkir oleh desa adat begitu besar dan juga oleh BUMDes. "Sekaligus ini kami lakukan untuk pendataan dan penertiban parkir," jelasnya, Rabu (12/6).
Tegas dia, kini ada Peraturan Daerah (Perda) Tabanan Nomor : 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perparkiran, dengan turunannya Perbup Bupati Tabanan Nomor : 93 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Nomor : 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaran parkir.
Salah satu point dari aturan itu, penyelenggaraan perparkiran dari setiap orang atau badan atau desa adat yang menyelenggarakan usaha usaha bidang pelayanan parkir harus mendapat izin dari pemerintah daerah.
"Untuk itu kami meminta mereka melakukan kerja sama dan mengajukan permohonan izin parkir ke daerah. Agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari," jelas Murdika.
Mantan Camat Kediri ini menambahkan saat ini pihak yang sudah melakukan kerja sama parkir di Tabanan adalah BUMDes Peken Belayu Marga dan Desa Adat Baturiti. Sedangkan yang dalam proses mengajukan kerja sama yakni Desa Adat Cepaka dan BUMDes Cepaka.
Disinggung soal target kerja sama parkir dengan desa adat dan sejumlah BUMDes di Kabupaten Tabanan, Murdika menyebut target lebih menyasar pada desa adat yang ada di wilayah kota dan pusat-pusat kegiatan pariwisata yang padat aktivitas. "Target memang jadi tujuan, namun yang lebih utama adalah penertiban parkir supaya fungsi jalan lebih maksimal," tandasnya.7 des
1
Komentar