Per 1 Juli, NIK Gantikan NPWP
Format NPWP Hanya Akan Berlaku Sampai Akhir Bulan ini
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
JAKARTA, NusaBali - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, format NPWP saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih ada 683 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dari 74,37 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang sudah berhasil dipadankan sebanyak 73,68 juta NIK-NPWP.
"Sampai dengan 11 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Sisanya sebanyak 683 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," ujar Dwi seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (11/6).
Karenanya, Dwi berharap masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP nya diharapkan segera melakukan. Sebab, apabila NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," jelasnya.
Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan, layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. 7
Komentar