nusabali

IKATSI Minta Pemerintah Buka Dialog

Bahas Aturan Relaksasi Impor Tekstil

  • www.nusabali.com-ikatsi-minta-pemerintah-buka-dialog

JAKARTA, NusaBali - Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan asosiasi industri tekstil untuk membahas aturan relaksasi impor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.

Ketua Umum IKATSI Muhammad Shobirin F Hamid mengatakan, regulasi tersebut dapat mengakibatkan penurunan daya saing yang akan berdampak pada turunnya produksi dan kualitas produk tekstil Indonesia. 

"IKATSI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan Permendag 8/2024, dan membuka ruang dialog dengan para asosiasi dan perkumpulan, serta pelaku industri TPT untuk mencari solusi terbaik demi keberlanjutan dan kemajuan industri TPT nasional," kata Shobirin dalam keterangan tertulis, seperti dilansir kompas.com, Rabu (12/6).

Shobirin mengatakan, penurunan permintaan bahan baku lokal, peningkatan biaya produksi, serta ketidakpastian regulasi menjadi beberapa dampak yang dirasakan langsung oleh para pelaku industri.

Hal ini, kata dia, menyebabkan banyak pelaku UMKM terpaksa mengurangi kapasitas produksi, bahkan menghentikan operasionalnya.

“Pada akhirnya akan mengurangi kemampuan sektor industri TPT menyerap tenaga kerja di Indonesia,” ujarnya.

Shobirin mengungkapkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Ia menilai, Permendag ini juga ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM.

"Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme para pelaku industri, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Permendag Nomor 8/2024 tentang kebijakan impor.

“Enggak (bakal direvisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/5/2024).

Zulhas mengatakan, pemerintah sudah merevisi aturan soal kebijakan impor sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengeluarkan aturan terbaru yakni Permendag 8/2024. Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Revisi menjadi Permendag 8/2024 itu dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari pelaku usaha karena sulit mendapatkan izin impor sehingga membuat adanya penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan.

Namun pada intinya, kata dia, revisi dilakukan agar impor di Tanah Air bisa dikendalikan. “Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan, yah emerintah ratas ya. Tetapi dalam implementasinya enggak mudah gitu jadi direvisi,” ucap dia. 7

Komentar