nusabali

Staf Hasto Lapor ke Komnas HAM

Adukan Perampasan dan Penyitaan Barang oleh KPK

  • www.nusabali.com-staf-hasto-lapor-ke-komnas-ham

Penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi.

JAKARTA, NusaBali
Staf Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Rabu (12/6) sekitar jam 15.30 WIB. Kusnadi yang mengenakan batik coklat, datang didampingi sejumlah advokat, termasuk tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Kusnadi mengadukan dugaan perampasan lewat penyitaan barang saat mendampingi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu. “Kehadiran Kusnadi untuk melapor ke Komnas HAM terkait dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang, termasuk alat komunikasi saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK beberapa hari lalu,” ujar Ronny melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).

Kusnadi bersama Ronny pun, masuk ke dalam ruang pengaduan Komnas HAM. Mereka juga diminta untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu. Di ruangan pelaporan, sudah menunggu advokat lainnya, Petrus Selestinus. Diketahui, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi.

Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.

Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin (10/6) lalu, sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP. k22

Komentar