Badung Gelar FGD Pengelolaan Sumber Daya Air
Fokuskan Pembahasan Tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah
MANGUPURA, NusaBali.com - Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Pusat melaksanaan Focus Grup Discussion (FGD) terkait kerjasama dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan Pengelolan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung, Rabu (12/6). Pembahasan FGD kali ini adalah mengenai pemanfaatan air bawah tanah.
Hadir sebagai narasumber yakni dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi, Kementerian ESDM Republik Indonesia Wahyudin ST MT, dari Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia Andi Bardiansyah, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali I Kadek Sutika ST.
Hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Gede Arjana SE MSi, Dirut PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung I Wayan Suyasa SSos MM dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana SP MAP.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana saat dihubungi, Kamis (13/2) mengatakan, pembahasan FGD kali ini adalah mengenai pemanfaatan air bawah tanah. Sebab saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah.
“Dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini. Tapi Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 masih memberikan ruang hingga Juni tahun 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,” ujar Arjana.
Lebih lanjut Arjana mengungkapkan, pihaknya juga mengapresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah. Artinya ada kepatuhan dari mereka membayar pajak.
“Kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya. Sehingga nanti ke depan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki izin mereka punya dan pajak juga mereka bayar sehingga tidak,” paparnya. @ind
Komentar