nusabali

Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan

Kasus Nyepi di Sumberklampok

  • www.nusabali.com-terdakwa-divonis-hukuman-percobaan

SINGARAJA, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman percobaan pada terdakwa perkara penodaan agama saat Hari Raya Suci Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini,51, dan Mokhamad Rasad,57. Kedua warga Desa Sumberklampok itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Majelis Hakim yang diketuai I Made Bagiarta memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Vonis itu dijatuhkan atas tindakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad yang memaksa membuka portal pintu menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi pada 23 Maret 2023 lalu. 

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (13/6) siang di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja. Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta memimpin sidang didampingi hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi. Kedua terdakwa mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Agus Samijaya.

Sebelum pembacaan putusan, Hakim Hermayanti menyampaikan pertimbangan yang memberatkan vonis. “Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi umat Hindu dan mengganggu keharmonisan hubungan sosial antara umat Hindu dan Muslim,” ujarnya. Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya, adanya perdamaian antara terdakwa dengan pelapor atau Desa Adat Sumberklampok. “Para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan sopan di persidangan,” lanjut dia.

Dalam putusannya, hakim Bagiarta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama satu tahun berakhir,” ujar hakim Bagiarta.

Usai putusan, hakim Bagiarta menanyakan kepada para terdakwa sikap terkait putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, baik terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa kompak menyatakan pikir-pikir 

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan enam bulan penjara JPU dalam sidang pada, Rabu (8/5) lalu. Meski divonis enam bulan, vonis yang dijatuhkan adalah percobaan. Yang berarti kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya. Terdakwa baru akan dikenai hukuman kurungan selama enam bulan jika mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Usai sidang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Agus Samijaya menyampaikan pihaknya bersikukuh jika kedua terdakwa tidak bersalah melakukan penodaan agama. “Terdakwa yang menurut majelis hakim terbukti memiliki niat untuk melakukan permusuhan penodaan terhadap agama tertentu. sementara lihat dalam fakta persidangan mereka tidak punya niat untuk melakukan itu,” jelas dia.

Menurut Agus Samijaya, niat terdakwa melakukan penodaan agama baru terbukti jika telah dilakukan berulang kali. “Faktanya di persidangan kejadian itu hanya pembukaan portal,” lanjutnya. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim dalam persidangan tersebut. Pihaknya juga menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau menerima vonis. 7 mzk

Komentar