nusabali

Desa Adat dan Desa Dinas Diingatkan Soal Penanjung Batu

Rawan Terseret Kasus Hukum

  • www.nusabali.com-desa-adat-dan-desa-dinas-diingatkan-soal-penanjung-batu

SINGARAJA, NusaBali - Puluhan desa dinas dan desa adat di 3 kecamatan di wilayah Buleleng mendapatkan penerangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali, di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Kamis (13/6).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan program Jaksa Masuk Desa ini dimaksudkan untuk mengantisipasi desa adat/dinas terjerat kasus hukum.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, kegiatan ini dilakukan bertahap menyasar seluruh desa. Kali ini dilakukan untuk Kecamatan Buleleng, Sukasada dan Sawan. Eka Sabana mengharapkan setelah program ini, Perbekel atau Bendesa Adat lebih paham untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melakukan tindak pidana.
 
“Supaya tidak ada lagi anggapan perarem (aturan) yang dibuat oleh desa adat nantinya tidak akan dipidana. Pemahaman itu nanti kita luruskan supaya tidak overlap dengan hukum pidana positifnya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Eka Sabana.
 
Seluruh desa dinas dan desa adat diberikan pemahaman  terkait implementasi kelembagaan di daerah. Hal ini menghindari potensi gesekan antara desa dinas dengan desa adat, baik dalam hal saling klaim kewenangan, kebijakan maupun keuangan.
 
Dalam kesempatan yang sama Kejati Bali juga menyoroti soal aturan penanjung batu krama tamiu (penduduk pendatang) yang tercantum di awig-awig desa adat. Sejauh ini rata-rata desa adat mencantumkan nilai wajib minimum terhadap nominal yang dikenakan. Hal ini pun sangat rentan hukum.
 
Segala pungutan yang diatur dalam awig-awig seharusnya tidak mencantumkan nominal, karena bersifat sukarela. Eka Sabana menyebut hal tersebut merujuk pada filosofi desa adat di Bali yang identik dengan adat Agama Hindu berpegangan pada Yadnya.  
 
Pungutan yang dilakukan desa dinas dan desa adat harus dikaji dengan matang. Terlebih lagi desa adat kini mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sebab jika dilakukan dengan sembarangan dan tidak ada dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).7 k23

Komentar