nusabali

Mabuk dan Cabuli Anak Tetangga

Pria di Seririt Ditangkap Polisi

  • www.nusabali.com-mabuk-dan-cabuli-anak-tetangga

Bahkan untuk memuaskan nafsunya, korban diikat oleh KS agar tidak berontak.

SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial KS, 44, asal Kecamatan Seririt, Buleleng. Pria paruh baya itu diduga mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Bejatnya lagi, KS sempat mengikat korban saat beraksi. Kasus pelecehan anak di bawah umur ini kini masih ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng.
 
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus ini terungkap saat ibu korban melapor ke Polres Buleleng pada Minggu (9/6). Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap KS esoknya, pada Senin (10/6). Saat ini KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. 
 
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 10 Juni. Pelaku akan kami tahan selama 20 hari, jika dalam proses penyidikan belum cukup penahanan akan diperpanjang,” ujarnya, ditemui, Kamis (13/6) di Mapolres Buleleng. Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum yang menguatkan perbuatan cabul KS.

AKP Diatmika menjelaskan, dalam laporannya, ibu korban menyebut anaknya yang masih berusia dibawah 10 tahun, menjadi korban pencabulan KS yang merupakan tetangganya. Pencabulan itu diduga dilakukan KS di rumah korban pada Sabtu (8/6) siang sekitar pukul 12.30 Wita.  
 
Awalnya KS bertamu ke rumah korban. Saat itu korban tinggal hanya berdua dengan neneknya. Melihat rumah dalam keadaan sepi, KS masuk kerumah dan langsung mendekati korban yang tengah berbaring bermain ponsel. Selanjutnya KS mencabuli korban dengan meraba-raba bagian kelaminnya.

Bahkan untuk memuaskan nafsunya, korban diikat oleh KS agar tidak berontak. Aksi itu kemudian diketahui oleh paman korban. Paman korban curiga dengan gerak-gerik KS saat keluar dari rumah korban sementara tidak ada siapapun di rumah itu. Hal itu kemudian ditanyakan kepada korban, yang langsung menceritakan perbuatan bejat KS.

Bahkan aksi bejat KS diduga dilakukan karena dalam pengaruh minuman beralkohol. “Pelaku membekap saat melecehkan korban. Pelaku mengikat dengan kain karena korban berontak. Informasinya pelaku mabuk, ini masih didalami penyidik. Pelaku merupakan tetangga korban,” beber mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini. 
 
Akibat perbuatannya, KS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam mendekam di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.7 mzk

Komentar