Nyabu untuk Hilangkan Kebiasaan Minum Alkohol
Akuntan asal Australia, TAS, Sidang Perdana di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Seorang penyalahguna narkotika asal Australia, TAS, 49, menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada Kamis (14/6). Dalam sidang terungkap TAS menggunakan shabu untuk menghilangkan kebiasaannya mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (13/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, Isa Ulinnuha, menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dakwaan alternatifnya melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang yang sama.
Menurut dakwaan, TAS terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto tanpa izin dari pihak berwenang. Barang bukti ditemukan di kamar salah satu hotel di Kuta pada Selasa (30/4).
Terungkap barang haram ini diperolehnya dari temannya di Australia dan sebagian lainnya dibeli di sekitar Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kuta, Badung. Narkotika tersebut juga sempat digunakan terdakwa di kamar hotel sehari sebelum penangkapan.
Terdakwa mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2020 untuk menghentikan kebiasaan minum alkohol. Hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung dengan Surat Rekomendasi Nomor: R/REKOM-43/V/2024/TAT tanggal 22 Mei 2024 menyimpulkan bahwa TAS adalah penyalahguna narkotika jenis shabu kategori sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ia direkomendasikan untuk rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan. 7 cr79
Komentar