Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji 11 Orang
Polisi Kantongi Calon Tersangka
Kebakaran
Gudang Elpiji
Kasat Reskrim Polresta Denpasar
Kadisperindag Denpasar
Ni Nyoman Sri Utari
Kompol Lorens Rajamangapul Heselo
DENPASAR, NusaBali - Pengungkapan kasus kebakaran gudang gas elpiji yang berada di Jalan Cargo Permai Taman I kawasan Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar kini telah memasuki tahap penyidikan. Dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Denpasar akan menetapkan tersangka. Sementara hingga, Jumat (14/6) tercatat 11 dari 18 korban luka bakar dalam peristiwa itu dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Rajamangapul Heselo dikonfirmasi kemarin siang mengatakan status kasus kebakaran yang menghebohkan itu sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, Rabu (12/6). Hingga kemarin penyidik merampungkan keterangan dari beberapa saksi ahli. "Saat ini tinggal penentuan tersangka. Kita ini masih menunggu keterangan dari saksi ahli. Termasuk terkait masalah perizinan di Disperindag Kota Denpasar. Kemungkinan satu atau dua hari ke depan akan ada penetapan tersangka," ungkap perwira melati satu di pundak ini.
Sayangnya Kompol Lorens masih enggan mengungkapkan siapa calon tersangka dalam perkara tersebut. "Sesegera mungkin atau dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," jawab Kompol Lorens. Dia hanya mengatakan izin penyaluran gas elpiji oleh perusahaan milik Sukojin itu tidak mungkin dikeluarkan oleh Disperindag Kota Denpasar. Sebab yang mengeluarkan izin sebagai agen, penyalur, atau distributor gas elpiji adalah dari Pertamina.
"Izin perdagangannya (agen gas elpiji) itu tidak mungkin dari Disperindag. Saya akan pastikan lagi. Akan saya cek lagi. Untuk izin penyaluran gas tidak mungkin Disperindag. Kita tunggu dulu. Saat ini (kemarin) masih pemeriksaan keterangan dari Disperindag," pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari, Jumat kemarin mengatakan Disperindag bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan Tim Advokasi Permasalahan Hukum Kota Denpasar sudah melakukan penelusuran.
Kadisperindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari. –MIASA
Dari data, riwayat dan penelusuran ke lokasi dipastikan CV Bintang Bagus Perkasa tidak memiliki izin usaha di lokasi kebakaran sebagaimana yang disampaikan. Kata dia, dari data riwayat perizinan di DPMPTSP Tahun 2021, pernah ada pengajuan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Eceran Gas Elpiji dengan KBLI 47772.
Saat itu, pemohon merupakan CV Bintang Bagus Perkasa dengan alamat berbeda, yakni di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara bukan di lokasi kebakaran di Jalan Cargo. "Akan tetapi permohonan belum memenuhi persyaratan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. Menurut Sri Utari, khusus untuk permohonan izin usaha atas nama CV Bintang Bagus Perkasa dengan alamat di Jalan Cargo Permai Taman sesuai lokasi kebakaran belum pernah terdata mengajukan permohonan izin melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Kata dia, pasca diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sejak Agustus 2021, maka kewenangan penerbitan izin usaha perdagangan eceran gas elpiji menjadi kewenangan Pusat tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota. Pemerintah Kota Denpasar kata dia, melalui Disperindag secara rutin melakukan pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan serta pengawasan kepada agen pengecer gas elpiji untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pengecer gas elpiji terhadap aturan.
Sementara keterangan Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah Denpasar, dr Affan Priyambodo Permana SpBS (K) sebanyak 17 korban telah dirawat di rumah sakit tersebut hingga, Jumat (14/6) dengan 10 di antaranya dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang parah. Para korban yang masih bertahan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Burn Unit dengan alat bantu napas. Total korban tewas sebanyak 11 orang, 10 orang yang dirawat di RSUP Prof Ngoerah dan 1 korban meninggal di RSUD Wangaya Denpasar. Dua korban terbaru, Eko Budi Santoso,37, dari Jepara, Jawa Tengah meninggal akibat luka bakar yang mencapai 80 persen pada Kamis (13/6) pukul 23.05 Wita dan Danu Sembara,36, asal Banyuwangi, Jawa Timur, dengan luka bakar 79 persen pada Jumat (14/6) pukul 05.40 Wita. Keduanya dirujuk dari RSD Mangusada Badung dengan kondisi yang sangat kritis.
Selanjutnya ada M Umar Efendi,33, meninggal dengan luka bakar 71 persen sekitar pukul 10.45 Wita pada Jumat (14/6). Terakhir Yolla Aldy Zoellyanto,25, meninggal dunia dengan luka bakar 45,5 persen pada Jumat kemarin pukul 10.45 Wita. “Korban lainnya saat ini masih dalam keadaan kritis dengan alat bantu napas yang masih menjalani fase akut, yaitu resusitasi, cairan dan juga perbaikan umum pasien. Semua pasien dirawat secara intensif di Burn Unit. Tindakan lanjutan adalah tetap memperbaiki keadaan umum serta perawatan luka. Pasien yang meninggal mayoritas terjadi akibat fase akut atau fase menangani shock, saat ini masih kritis menunggu perbaikan dan juga support yang kami lakukan di ruang luka bakar,” ujarnya, Jumat kemarin.
Dengan begitu sampai dengan Jumat sore kemarin, jumlah korban jiwa akibat kebakaran ini mencapai sepuluh orang. Sebelumnya, enam korban lainnya telah meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah, adalah Purwanto, Edy Herwanto, Yudis Aldyanto, Petrus Jewarut, Robiaprianus Amput, Yoga Wahyu Pratama. Dan satu orang meninggal di RSUD Wangaya atas nama Katiran.
Untuk diketahui peristiwa kebakaran gudang elpiji milik Sukojin itu terjadi pada, Minggu (9/6) pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Peristiwa kebakaran disertai ledakan itu juga menghanguskan gudang pipa milik PT Tratas Inti Bangunan, Jalan Cargo Permai Taman II. Kedua gudang ini saling membelakangi. Di mana tembok bagian belakang kedua gudang berdempetan.
Keberadaan gudang yang aktivitasnya tertutup itu aktivitasnya tidak diketahui warga sekitar. Bahkan Kepala Dusun Umasari, Bimantara Ari Sugandi tidak mengetahui secara persis sejak kapan gudang itu beroperasi di sana. Ditemui di TKP saat kebakaran terjadi Sugandi mengira-ngira gudang beroperasi sekitar 2018 atau 2019.
Sementara informasi lain dari masyarakat sekitar gudang itu sudah beroperasi sejak 2006. Tahun lalu (tahun 2022) gudang tersebut pernah digerebek aparat kepolisian atas dugaan pengoplosan gas elpiji. Setelah ditutup sementara gudang itu kembali beroperasi secara hingga akhirnya terbakar. "Saya tahunya itu gudang agen gas LPG. Apakah ada izinnya atau tidak saya tidak punya kewenangan untuk itu. Biarkan Dinas Perizinan atau polisi yang periksa. Di gudang yang terbakar ini tidak ada plang sebagai tanda agen LPG resmi. Kami tidak mempertanyakannya selain karena tidak punya kewenangan juga karena di tempat lama dahulu ada plangnya. Makanya kita mengira gudang ini berizin," ungkap Sugandi saat itu. 7 pol, cr79, mis
Komentar