Badung Bantu Akses Permodalan Usaha Mikro
Konsultasi Program Sidi Kumbara ke Kemenko Perekonomian
Pagu kredit program Sidi Kumbara adalah sebesar Rp 25 juta per usaha mikro, dengan jangka waktu pelunasan selama 24 bulan.
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung menggulirkan program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara) sebagai upaya meningkatkan akses permodalan dalam pengembangan usaha mikro. Program yang dirancang bekerjasama dengan PT BPD Bali dan telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama (MoU) pada Mei 2024.
Menindaklanjuti surat Sekda Badung perihal Pengajuan Kredit Program Usaha Mikro Kabupaten Badung kepada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Adi Arnawa menugaskan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DiskopUKMP) Made Widiana bersama Kepala Divisi Kredit Ritel dan Konsumer BPD Bali I Gede Sukanada, melaksanakan koordinasi rogram Sidi Kumbara dengan Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Menko Perekonomian Gede Edy Prasetya di Gedung Ali Wardhana Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (13/6).
Konsultasi dan koordinasi ini dalam rangka mendapatkan persetujuan agar program Sidi Kumbara dapat dikategorikan kredit program, sehingga pelaku usaha mikro yang telah melunasi kredit tersebut tetap dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai pagu yang lebih besar. Hal ini agar dapat membantu pelaku usaha mikro Kabupaten Badung dalam mengembangkan usahanya dan menaikkan kelas usahanya.
“Untuk merealisasikan program Bapak Bupati, dalam memberdayakan usaha mikro di Badung, Pemkab menggandeng BPD Bali telah menggulirkan program kredit Sidi Kumbara dengan subsidi suku bunga, biaya provisi, biaya administrasi, biaya premi imbal jasa penjaminan sampai dengan 0 persen. Pagu kredit program Sidi Kumbara adalah sebesar Rp 25 juta per usaha mikro,” ujar Adi Arnawa di Puspem Badung, Jumat (14/6).
“Sehubungan dengan hal tersebut saya meminta KadiskopUKMP Badung dan BPD Bali mengajukan permohonan ke Kemenko Perekonomian agar program dikategorikan sebagai kredit program, sehingga pelaku usaha mikro yang telah melunasi kredit Sidi Kumbara tetap dapat mengakses KUR dengan nilai pagu yang lebih besar,” kata Adi Arnawa.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini menambahkan, substansi dari koordinasi ini merupakan upaya nyata Pemkab Badung dalam meningkatkan daya saing usaha mikro agar mampu naik kelas menjadi usaha kecil hingga menengah. Dirinya juga berharap kebijakan ini akan mendorong usaha mikro selain dari sektor makanan dan minuman untuk bisa bangkit.
Dikatakan, selama ini kredit usaha mikro belum banyak menyentuh sektor perikanan maupun pertanian. Untuk itu, DiskopUKMP diminta untuk bergerak dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk berkomunikasi dengan para petani/kelompok peternak agar mereka bisa segera memanfaatkan fasilitas kredit ini.
“Kredit ini merupakan program unggulan Pemkab Badung yang juga tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Kredit ini lebih lunak dari program KUR pemerintah pusat. Jika KUR, pelaku usaha mikro masih bayar beban bunga dan biaya lainnya, dengan program Sidi Kumbara ini seluruh bunga dan biaya-biaya lainnya disubsidi Pemkab Badung melalui dana APBD,” jelas Adi Arnawa.
Sementara itu KadiskopUKMP Badung I Made Widiana menyampaikan, melalui program Sidi Kumbara diharapkan dapat mendorong usaha mikro fokus meningkatkan produksi produknya, daya saing usaha serta meningkatkan omset penjualan. Dengan Sidi Kumbara, pelaku usaha mikro tidak dibebani biaya bunga, biaya provisi, administrasi dan premi jasa penjaminan. Biaya-biaya tersebut akan dibebankan dari APBD Badung. Besaran kredit yang bisa dimohonkan di BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura maksimal Rp 25 juta, dengan jangka waktu pelunasan selama 24 bulan. 7 ind
1
Komentar