Kasus KDRT Bule Ukraina Naik Penyidikan
DENPASAR, NusaBali - Penyidik Satreskrim Polres Badung menaikkan status kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami bule Ukraina, DG, 35, yang diduga dilakukan suaminya yang juga asal Ukraina, Andry Gryshin.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkebangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dijelaskan penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk terlapor Andry Gryshin. Lalu dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah ditemukan tindak pidana.
Selanjutnya proses penyelidikan ini dinaikkan menjadi penyidikan. “Kami berharap bisa menyelesaikan proses penyidikan selama 90 hari,” ujar Kasat Reskrim, I Gusti Nyoman Jayaw dalam SPDP tertanggal 12 Juni 2024.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Agus Sujoko mengaku sudah mendapatkan SP2HP dari Polres Badung. “Ya kita sudah terima SP2HP dan kasusnya sudah naik penyidikan. Kami sangat apresiasi kinerja penyidik Polres Badung,” ujar pengacara senior ini saat dihubungi Jumat (14/6).
Seperti diketahui, aksi KDRT ini dilakukan di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan suaminya Andry di kawasan Kuta Utara, Badung. Korban DG dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong karena masalah tak jelas. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya. Karena tidak ingin keselamatan jiwanya terancam, DG akhirnya melapor ke Polres Badung dengan laporan polisi nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024. 7 rez
Komentar