nusabali

Selundupkan Ganja dari Thailand, WN Malaysia Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-selundupkan-ganja-dari-thailand-wn-malaysia-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali - Nekat menyelundupkan ganja dari Thailand, warga negara (WN) Malaysia, Sulkipli Bin Nyompa, 31, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali pada Kamis (14/6).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan terdakwa Sulkipli terbukti menyelundupkan sejumlah paket ganja dalam bentuk padat dan cair dari Thailand ke Bali. Perbuatan Sukipli dinilai melanggar pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. 

"Sulkipli dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 10 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar.

"Kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis untuk menanggapi tuntutan JPU," tegas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sukipli ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta pada Sabtu (13/11) lalu. Saat melewati mesin X-ray, petugas mendapatkan benda mencurigakan di tas terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti ganja kering dan ganja cair. 

Total berat ganja dalam bentuk padat dan cair yang disita dari terdakwa adalah 254,71 gram brutto atau 122,04 gram netto. Rencananya, teman terdakwa yang bernama Shaman dari Thailand akan mengirim lagi 2 paket ganja. Nah, pada Jumat tanggal 24 Nopember 2023, benar saja teman terdakwa dari Thailand mengirimkan 2 paket ganja itu ke Bali. Atas paket kiriman itu, petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan 2 paket plastik klip bening berisi ganja seberat  214,42 gram brutto atau 202,22 gram netto. 7 rez

Komentar