Bawaslu Bali : Maksimalkan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
Buka Posko ‘Kawal Hak Pilih’ di Kecamatan
Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani
Buka Posko ‘Kawal Hak Pilih’
Bawaslu Bali
Maksimalkan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
TABANAN, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan bakal maksimalkan pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Sejumlah kerawanan telah diidentifikasi dan akan dikawal dengan cara melekat saat uji petik ke lapangan. Bahkan Bawaslu akan membuka ‘Posko Kawal Hak Pilih’di kecamatan.
Kerawanan yang biasanya muncul adalah regulasi basis data yang digunakan untuk menyusun daftar pemilih tidak akurat dan akses DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang tidak didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali/Kordiv Pencegahan, Parmas (Partisipasi Masyarakat) dan Humas, Ketut Ariyani menegaskan pengawasan yang bakal dilakukan adalah dengan cara uji petik, dan permohonan data pemilih pada sejumlah instansi. “Mulai dari sekolah untuk pemilih pemula, instansi TNI dan Polri untuk status anggota pensiun yang berimplikasi pada akurasi data pemilih,” ujar Ariyani saat memberikan paparan di hadapan Anggota Panwascam di Kabupaten Tabanan, Jumat (14/6).
Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini meminta kepada petugas segera melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan maupun pemutakhiran data pemilih. “Kita akan segera bertindak, mulai sekarang bergerak,” ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.
Sementara itu anggota Bawaslu Tabanan Bidang/Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum, Putu Ayu Winariati mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.
Dalam SE tersebut pengawas pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada 2024 sebagai analisis data.
Wina yang juga mantan Anggota KPU Bali ini menjelaskan data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status TNI/ Polri dan pemilih pindah domisili. “Kemudian data potensial pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pemilih pemula,” jelas Wina.
Untuk itu, Bawaslu Tabanan dalam upaya mengoptimalkan pengawasan menekankan kepada jajaran di tingkat Kecamatan untuk membuka ‘Posko Kawal Hak Pilih’ di setiap Kantor Panwaslu Kecamatan. des
Komentar