Pemilik Gudang LPG Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
DENPASAR, NusaBali.com - Pemilik gudang LPG (elpiji) yang terbakar di Cargo Permai Taman I Nomor 89, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50 ditetapkan tersangka, pada Jumat (14/6) malam.
Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6) siang mengatakan penetapan tersangka terhadap Sukojin berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi di sekitar TKP dan juga keterangan ahli.
Selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 buah dinamo starter mobil SuzukiCarryPickup, satu buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang terbakar, satu buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang terbakar, dua buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg yang pecah akibat terbakar, dan 5 buah valve tabung gas LPG.
"Akibat peristiwa kebakaran itu semua karyawan yang tinggal di sana sebanyak 18 orang mengalami luka bakar. Hingga hari ini 12 orang telah meninggal dunia, sementara enam orang lainnya masih dalam perawatan di RS. Kita doakan bersama semoga para korban segera pulih," harap AKBP Made Sutha.
Akibat peristiwa kebakaran itu tersangka Sukojin dijerat Pasal 188 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
Pasal 359 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun. Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tentang setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Selain itu Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya. *pol
1
Komentar