nusabali

Polda Bali Gerebek Gudang Gas Oplosan

TKP di Abiansemal, Ratusan Tabung Gas Diamankan

  • www.nusabali.com-polda-bali-gerebek-gudang-gas-oplosan

Terduga pelaku IWR menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg secara ilegal

DENPASAR, NusaBali - Satu per satu gudang gas elpiji yang diduga melakukan pengoplosan digerebek polisi. Setelah aparat Polsek Denpasar Selatan menggerebek gudang gas elpiji oplosan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, kini disusul Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek gudang gas elpiji oplosan di Banjar Pande, Desa/Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (16/6) pagi pukul 06.20 Wita. 

Penggerebekan gudang gas elpiji oplosan ini gencar dilakukan polisi pasca peristiwa kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Permai Taman I Nomor 89 kawasan Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6) pukul 06.00 Wita. Dalam peristiwa kebakaran gudang CV Bintang Bangun Perkasa milik Sukojin itu mengakibatkan 18 karyawan luka bakar yang hingga, Senin (17/6) kemarin 14 orang telah meninggal dunia dalam perawatan di RS.

Dalam penggerebekan di Abiansemal polisi mengamankan satu orang sebagai pemilik gudang berinisial IWR dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga diamankan tabung gas elpiji berbagai ukuran termasuk tabung gas ukuran 3 Kg yang merupakan subsidi pemerintah. Isi dari tabung gas elpiji subsidi itu dipindahkan ke tabung gas non subsidi dan dijual dengan harga murah dari harga komersialnya. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi pada Senin kemarin mengatakan selain mengamankan satu orang tersangka yang merupakan pemilik gudang juga diamankan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, mobil, dan perlengkapan pengoplosan gas. Adapun ratusan tabung gas dimaksud, yakni terdiri dari 7 tabung gas ukuran 12 Kg kosong, 40 tabung gas ukuran 12 Kg, 107 tabung gas ukuran 3 Kg, dan 174 tabung gas ukuran 3 Kg kosong.

Tersangka dan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran tersebut diamankan ke Mapolda Bali. Hingga kemarin keterangan dari tersangka masih dikembangkan penyidik. "Selain mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran juga diamankan belasan pipa besi yang digunakan untuk melakukan pengoplosan. Selain itu juga diamankan satu unit mobil Suzuki Carry DK 8204 FE dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas," ungkap Kombes Jansen.

Lebih lanjut Kombes Jansen mengatakan pada saat digerebek petugas, tersangka IWR sedang memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg (gas elpiji subsidi) ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg (gas elpiji non subsidi). Kegiatan ilegal itu dilakukan tersangka di halaman belakang rumahnya agar tertutup dan tidak diketahui banyak orang. Terduga pelaku IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Terduga pelaku IWR menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas elpiji berbagai ukuran. Kegiatan ilegal ini melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkap Kombes Jansen.

Sebelumnya aparat Polsek Denpasar Selatan menggerebek salah satu tempat diduga lakukan praktik pengoplosan gas elpiji di Jalan Raya Sesetan Gang Lumba-lumba nomor 9A, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (13/6). Dari lokasi Polisi mengamankan alat pengoplos bersama belasan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan 12 Kg. Selain itu polisi juga mengamankan pemilik tempat usaha ilegal tersebut berinisial ZAM,63. 

Penggerebekan gudang gas oplosan ini diduga kuat imbas dari terbakarnya gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar Utara, hingga menelan korban. Penggerebekan ini juga membuktikan bahwa usaha pengoplosan gas elpiji di Bali masif. "Pengungkapan gudang oplosan gas ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap sumber di lapangan pada, Jumat (15/6). 

Menerima informasi tersebut polisi bergerak menuju lokasi. Saat polisi tiba memergoki di TKP pelaku sedang memindahkan isi gas elpiji subsidi pemerintah ukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi isi 12 Kg. "Pemindahan tabung gas ini menggunakan alat selang khusus yang sudah dimodifikasi oleh pelaku," ungkap sumber tadi.

Pelaku ZAM mengakui pengoplosan gas elpiji. Pelaku mengaku usaha ilegalnya itu belum lama beroperasi. Hal itu dilakukan karena faktor ekonomi. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi kemudian membawa barang barang peralatan pengoplos ke Polsek Denpasar Selatan, termasuk belasan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg. Dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laoren Rajamangapul Heselo membenarkan adanya penggerebekan itu. Namun ia mengatakan penggerebekan itu dilakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Denpasar Selatan. 7 pol

Komentar