nusabali

Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji 14 Orang

  • www.nusabali.com-korban-tewas-kebakaran-gudang-elpiji-14-orang

DENPASAR, NusaBali - Jumlah korban tewas akibat kebakaran di gudang gas elpiji milik Sukojin di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar terus bertambah. Hingga, Senin (17/6) sebanyak 14 orang dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar yang sangat parah dengan kondisi luka bakar mencapai grade di atas 80 persen.

Kasubag Humas RSUP Prof Ngoerah Denpasar, I Ketut Dewa Krisna, menyampaikan korban yang meninggal umumnya mengalami luka bakar yang sangat luas mencapai 80 persen yang tidak hanya menyebabkan kulit mengelupas, tetapi juga merusak organ dalam mereka. "Update pasien luka bakar di RSUP Prof Ngoerah sebanyak 17 orang sampai dengan Senin, 14 di antaranya sudah meninggal," ujarnya, Senin (17/6).

Korban terbaru yang meninggal adalah Dicky Panca Ramadahani,19, yang dirujuk dari RS Balimed dengan luka bakar grade II AB-III, seluas 73 persen. Dicky meninggal pada Senin kemarin pukul 07.15 Wita. Sehari sebelumnya, Sabtu (15/6) pukul 08.32 Wita, Muqhis Bayudi,29, meninggal akibat luka bakar yang mencapai 80 persen.

Dewa Krisna menambahkan bahwa dua pasien saat ini membutuhkan donor darah, dan seluruh korban mendapatkan perawatan maksimal agar bisa melewati fase kritis. "Saat ini, tiga pasien lainnya masih dalam kondisi kritis dan membutuhkan bantuan napas. Total korban yang meninggal kini sudah mencapai 14 orang," kata Dewa Krisna. 

Sementara itu meskipun polisi telah menetapkan Sukojin,50, sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Permai Taman I Nomor 89 kawasan Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, namun hingga kemarin polisi belum bisa menyimpulkan apa yang jadi pemicu awal peristiwa maut tersebut. Sukojin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu hanya karena dinilai lalai. 

Guna mengungkap pemicu kebakaran yang menewaskan 14 orang itu penyidik Polresta Denpasar beberapa kali melakukan olah TKP, namun hingga kemarin belum bisa disimpulkan. Selain penyidik Polresta Denpasar tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali juga belum bisa menyimpulkan hasil kerjanya. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dikonfirmasi, Minggu (16/6) mengatakan setelah ada hasil temuan nanti akan dilakukan tindak lanjut. Setelah ada hasilnya baru kita akan mengembangkan, misalnya ini akibat pengaruh gas atau segala macam lainnya. Nanti kita kembangkan berdasarkan hasil temuan dari ahli dalam hal ini pihak dari Laboratorium Forensik," tutur Kompol Laorens. 

Apabila dalam pengembangan itu ada unsur pasal lain yang dilanggar oleh tersangka maka akan dijerat juga dengan pasal baru itu. Selain itu mungkin ada pihak lain yang terlibat yang masuk dalam perkara yang disangkakan maka akan diproses. Apakah Sukojin sehat setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar? Kompol Laorens mengatakan Sukojin sehat. Meskipun awalnya terlihat drop, tetap masih bisa menjalani pemeriksaan secara kooperatif. Jadi, meskipun terlihat drop, tersangka belum didampingi psikolog.

"Kondisi tersangka sampai saat ini terlihat berduka dalam menghadapi kasus ini, tetapi dia siap menerima risiko. Ini penilaian dan pandangan saya yang bukan ahli. Sejauh ini tersangka kooperatif kok. Menurut kita (polisi) kejiwaan tersangka masih normal," pungkasnya. 

Sukojin sendiri ditetapkan jadi tersangka, Jumat (14/6) malam. Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sukojin dijerat Pasal 188 KUHP tentang barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Pasal 359 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun. Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, tentang setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, saksi ahli dan disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada. Menurut saksi ahli gudang tersangka yang terbakar itu dinilai tidak layak sebagai tempat penyimpanan gas elpiji. Tempat penyimpan Migas memiliki standar. Salah satu ketidaklayakan gudang itu adalah dijadikan tempat tinggal para karyawan yang akhirnya jadi korban luka bakar dan ada yang meninggal dunia. Dari sanalah unsur kelalaiannya. 7 cr79, pol

Komentar