nusabali

Perbekel Pengastulan Tersangka Kasus Narkoba

  • www.nusabali.com-perbekel-pengastulan-tersangka-kasus-narkoba

SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng telah menetapkan Perbekel Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial PW,32, sebagai tersangka kasus narkoba. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebut proses hukum penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai prosedur.

AKBP Widwan mengatakan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng akan melakukan pemberkasan kasus Perbekel PW hingga kasus tersebut rampung di kepolisian. “Yang jelas kami menuntaskan berkas perkara sampai selesai. Itu kewajiban kami,” ujarnya di Mapolres Buleleng, Senin (17/6). Ia kembali menegaskan komitmen Polres Buleleng memberantas peredaran narkoba. Namun, pihaknya tetap akan memfasilitasi jika tersangka PW mengajukan untuk direhabilitasi. 

“Kalau bersurat mengajukan beliau pernah direhab pernah berobat. Kami fasilitasi, kami akomodir. Asesmen terpadu di BNNP kami fasilitasi. Itu hak semua,” lanjut dia. Adapun penangkapan PW bermula ketika jajaran Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah warga berinisial MA yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis (6/6) lalu. Namun saat penggerebekan dilakukan, MA disebut berhasil kabur dari kejaran polisi.

Sementara di rumah tersebut, polisi mengamankan MS,34, asal Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan, Kecamatan Banjar yang diduga usai pesta sabu-sabu dengan dua temannya. Dua teman tersangka yang diketahui oknum Perbekel Pengastulan berinisial PW dan PS,28, saat itu disebut lebih dulu kabur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mengejar keduanya. PW dan PS kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi ketiganya disebut mengakui sebelumnya berpesta sabu di Desa Sidatapa.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan satu tabung kaca berisi residu seberat 1,34 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,19 gram dan satu alat isap sabu atau bong. “Satu tersangka kami amankan di Desa Sidatapa. Setelah itu sebagian lari, kemudian kami kejar di Desa Pengastulan,” jelas AKBP Widwan.

Ia menegaskan, dalam pengungkapan kasus narkoba pihaknya mengincar tempat-tempat yang disinyalir digunakan untuk jual beli barang haram tersebut. “Sekali lagi kami sebetulnya menarget lokasi penjualan sabu ini. Begitu kita gerebek sekaligus ada penggunanya di situ berlarian, termasuk yang punya tempat,” kata dia.

Adapun tersangka MS, PW, dan PS dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 7 mzk

Komentar