Disinyalir Masih Ada Dikuasai Mantan Pejabat
Aset itu ditemukan di Jalan Bisma Singaraja, dan di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Singaraja.
Fraksi Demokrat Soroti Aset Bangunan
SINGARAJA, NusaBali
Aset berupa bangunan yang dijadikan tempat tinggal mantan pejabat di Buleleng, kembali mendapat sorotan. Kali ini, Fraksi Demokrat DPRD Buleleng menyoroti pengelolaan aset tersebut.
Masalahnya, aset tempat tinggal itu disinyalir masih dikuasai oleh mantan pejabat. Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Made Mangku Ariawan, Selasa (8/8) mengatakan, Pemkab Buleleng masih sangat membutuhkan aset bangunan sebagai gedung kantor, apalagi dengan pengembangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga pendataan aset bangunan sangat diperlukan, untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai aktivitas perkantoran. “Kami minta aset apa saja, apalagi ada yang ditempati oleh mantan pejabat dan setelah itu aset dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Jika memang asetnya disewakan kepada pihak ketiga, ini juga harus jelas pengelolaan sewanya,” kata politisi Demokrat asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng Bimantara mengaku telah mendata keberadaan seluruh aset termasuk bangunan tempat tinggal sejak lama. Diakui, dari hasil pendataan ditemukan masih ada aset bangunan ditempati oleh mantan pejabat, termasuk PNS. Aset itu ditemukan di Jalan Bisma Singaraja, dan di Jalan Wijaya Kusuma Singaraja. Selain itu masih ada aset bangunan milik Departemen Perindustrian di Jalan Tunjung, Kota Singaraja yang ditempati oleh pensiunan PNS. Aset milik pusat ini diketahui seluas 3,480 meter persegi. Ada juga aset bangunan yang tidak dimanfaatkan milik dari Dinas Koperasi seluas 1.000 meter persegi. “Itu beberapa yang terlacak dan memang ada aset pusat, provinsi dan pemkab. Khusus yang aset kabupaten sedang dalam proses pensertifikatan atas nama pemkab dan akan dilakukan pengalihan pemanfaatan,” katanya.
Bimantara menambahkan, untuk mendapatkan data aset yang akurat, pendataan akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini. Menginjak tahun 2018 mendatang, BKAD menertibkan status pemanfaatan aset terutama milik pemkab. Untuk aset provinsi atau pusat pemanfaatanya akan dievaluasi kembali terutama menyangkut nilai sewa. Dengan demikian, pemanfaatannya jelas termasuk penerimaan dari sewa tersebut juga jelas sebagai pendapatan asli daerah (PAD). “Rencana penertiban itu mulai tahun depan dan kami maish mendata dulu. Kalau milik pemkab pemanfaatanya akan dialihkan dan aset pusat dan provinsi kita juga evelausi karena selama ini asetnya disewakan dan kami akan kaji bagaimana sewa itu masuk menjadi PAD,” jelasnya. *k19
1
Komentar