nusabali

Polda Bali Tegaskan Terus Usut Kasus Oplos Gas

Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji Jadi 16 Orang

  • www.nusabali.com-polda-bali-tegaskan-terus-usut-kasus-oplos-gas

DENPASAR, NusaBali - Polda Bali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait dugaan kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan jika melihat ada kasus pengoplosan gas elpiji di sekitarnya.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila ditemukan kasus pengoplosan gas elpiji. Masyarakat yang menemukan atau melihat kasus tersebut diharapkan segera melaporkan kepada kami," ujar Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sangaji saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Membuka Kasus Pengoplosan Gas LPG’ di Rumah Kebangsaan dan Kebhinnekaan Pasraman Satyam Eva Jayate, Jalan Trengguli, Denpasar Timur, Selasa (18/6) sore.

Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sangaji. –ADI PUTRA 

AKBP Iqbal juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan informasi jika menemukan kegiatan pengoplosan, tetapi segera melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti. Sementara Ketua Yayasan Konsumen Bali, Ketut Udi Prayudi dalam diskusi ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian berulang terkait pengoplosan gas elpiji. "Ini bukan kejadian pertama. Kami sangat menyayangkan semua pihak tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Semua pemangku kepentingan harus mengambil langkah serius agar kejadian ini tidak terus berulang," kata Udi dalam FGD yang digelar PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali ini.

Dia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi proses distribusi gas elpiji. Masyarakat harus turut mengambil peran dalam mengawasi. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, terutama terkait berat gas, harus segera disampaikan. Semua pihak harus berusaha bersama-sama mengurangi atau menghilangkan praktik pengoplosan gas ini. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengoplosan.

Sementara itu, Ketua PD KMHDI Bali I Putu Dika Adi Suantara mengatakan tujuan diskusi yang digelar kemarin adalah untuk menanggapi keresahan masyarakat terkait isu pengoplosan gas elpiji yang merugikan banyak konsumen.

"Diskusi ini diadakan karena keresahan yang dirasakan masyarakat," kata Dika.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, PC KMHDI Badung dan Buleleng, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Cipayung Plus, bersama puluhan peserta lainnya.

Sedangkan informasi yang dihimpun NusaBali, jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang gas elpiji yang terjadi, Minggu (9/6) lalu di di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, terus bertambah. Update terakhir pada, Selasa kemarin diketahui sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya masih dalam kondisi kritis. 

Kasubag Humas RSUP Prof Ngoerah Denpasar, I Ketut Dewa Krisna membenarkan update terakhir korban tewas yang merupakan korban kebakaran gudang gas sebanyak 16 orang. Update terbaru yang diterima pada Selasa kemarin dua korban terbaru telah meninggal dunia akibat luka bakar parah yang mereka alami. Keduanya, yakni Mohamad Sofyan,27, yang meninggal pada Senin (17/6) pukul 19.58 Wita. Sofyan merupakan pasien rujukan dari RS Mangusada dengan luka bakar mencapai 84 persen.

"Korban kedua yang meninggal adalah Didik Suryanto, juga rujukan dari RS Mangusada. Didik meninggal pada Selasa kemarin pukul 04.27 Wita dinihari, dengan kondisi luka bakar yang sama, yakni mencapai 84 persen," beber Dewa Krisna. Dengan demikian, dari total 18 korban yang terdampak kebakaran ini, 16 orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, dua korban lainnya masih terus mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah. Keduanya adalah Ahmad Tamyis Mujaki,25, dengan luas luka bakar 72 persen, dan Suherminadi,47, dengan luas luka bakar 30 persen.

“Tim medis di RSUP Prof Ngoerah Sanglah sedang berusaha keras untuk menyelamatkan dua korban yang masih berjuang melawan cedera parah akibat kebakaran ini. Semua pihak berharap agar kedua korban ini dapat segera pulih dan sembuh dari luka-luka yang mereka derita,” ujar Dewa Krisna. 

Sementara itu, Direktur Medik, Perawatan dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar dr Affan Priyambodo mengatakan dua pasien atau korban yang masih dirawat di RSUP Prof Ngoerah bernama Ahmad Tamyis Mujaki,25, dengan luka bakar 72 persen dan Suherminadi,47, dengan luka bakar 30 persen. "Update pasien luka bakar yang dirawat di RSUP Prof. Ngoerah 18 Juni 2024, pasien yang dirawat saat ini dua pasien. Keduanya dalam perawatan intensif dengan alat bantu nafas di unit luka bakar dalam keadaan kritis," katanya.

Priyambodo mengatakan para dokter masih berupaya untuk menyelamatkan dua pasien dari 18 korban ledakan gas elpiji tersebut. "Kami akan lakukan perawatan optimal dan maksimal dengan harapan perbaikan dan dapat melewati fase akut dengan baik," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar terbakar pada, Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita. Polresta Denpasar menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.

Polresta Denpasar telah menetapkan satu orang tersangka Sukojin,50. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur yang berstatus sebagai owner CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka Sukojin hingga kini masih menjalani masa tahanan dan diperiksa terkait dugaan pengoplosan gas elpiji. 7 cr79, ant

Komentar