Polres Buleleng Sita 315 Gram Sabu dan 204 Butir Ekstasi
Polres Buleleng
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi
Sita 315 Gram Sabu dan 204 Butir Ekstasi
Desa Sidetapa
Kecamatan Banjar
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 315 gram sabu-sabu dan 204 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial NS,63.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada, Sabtu (25/5) lalu. Adapun rumah yang disinyalir sebagai sarang narkoba tersebut berada di tengah kebun cengkih di wilayah Desa Sidetapa. Ia menyebut, pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di desa tersebut.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah milik NS. Polisi menemukan sebanyak 35 paket sabu dengan berat toral 315,05 gram dan 204 butir pil ekstasi. “Barang bukti itu kami temukan di dalam brankas. 204 butir ekstasi itu disimpan di brankas. Sebelumnya barang ini sudah banyak beredar,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan, Selasa (18/6).
Kepada polisi, tersangka NS mengaku mendapat narkoba tersebut dari sepupunya yang bernama Dek Yul.
Adapun Dek Yul saat ini disebut sedang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kota Surabaya, Jawa Timur karena kasus narkoba. “Pengakuannya barang dari sepupu NS yang saat ini masih dihukum di Lapas di Surabaya,” beber AKBP Widwan. Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial MS,44. MS merupakan pengedar yang juga merupakan jaringan Dek Yul. MS disebut ditugaskan oleh istri Dek Yul berinisial NS untuk mengambil barang haram dan penyedia rekening transaksi. Hanya saja, pada penangkapan yang dilakukan, NS disebut berhasil kabur dari kejaran polisi.
“MS itu perantara yang disuruh ambil barang. Nanti dia yang menyebarkan pesanannya. Tergantung order-nya diambil di mana. Saat mengambil dan mengantarkan pesanan MS sering menyamar pakai kebaya seakan terus ada upacara,” ujar AKBP Widwan.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dan NS kini ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun. Sementara NS yang kabur saat pengerebekan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 7 mzk
Komentar